Hukum

Polres Konut Ringkus Pengedar Narkoba di Motui

×

Polres Konut Ringkus Pengedar Narkoba di Motui

Sebarkan artikel ini

 

Konawe Utara, suarakendari.com– Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnakoba) mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu bertempat di Desa Motui, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, jumat (4/8/23) sekitar pukul 20.30 wita.

Kepala Kepolisian Resor Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ramlang, mengatakan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kecamatan Motui, sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, kemudian tim Opsnal Resnarkoba Polres Konut melakukan penyelidikan atas keakuratan informasi itu.

“Setelah memastikan kebenaran informasi masyarakat, kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka inisial D (44 Tahun), di rumah kostnya, di Desa Motui, pada Jumat (4/8/2023), sekitar pukul 20.30 wita,” kata Iptu Ramlang, pada media Suarakendari.com, Sabtu (5/8/2023).

Lanjut Iptu Ramlang, dari penggeledahan di rumah kost tersangka, ditemukan barang bukti (BB) berupa 9 (sembilan) saset plastik bening berisikan Narkoba jenis Sabu dengan berat total 4,45 gram, serta barang bukti Non Narkotika seperti 1 (satu) botol kaca, 2 (dua) pack sachet kosong, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet runcing, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) hp merk Vivo dan 3 (tiga) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah.

“Modus operandi tersangka, diduga berperan sebagai pengedar sabu yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara,” ujarnya.

Kini tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Polres Konawe Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
“Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Ramlang. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *