Hukum

Polres Konsel Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Tinanggea, Amankan Barang Bukti Sabu 11,92 Gram

×

Polres Konsel Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Tinanggea, Amankan Barang Bukti Sabu 11,92 Gram

Sebarkan artikel ini

Konsel, suarakendari.com – Satuan Resnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) mengamankan dua pelaku pengedar sabu dan menyita barang bukti sebanyak 28 Saset dengan berat total 11,92 gram.

Kedua pelaku narkorba berinisial masing masing RR (21 Tahun) dan FA (34 Tahun). Keduanya merupakan warga Kecamatan Tinanggea,Kabupaten Konsel.

Wakapolres Konsel Kompol Dedi Hartoyo mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akan maraknya peredaran Sabu di wilayah Kecamatan Tinanggea.

“Atas Informasi itu tim Satnarkoba Polres Konsel melakukan penyelidikan dan mencari tahu profil dan keberadaan terduga pelaku,” kata Kompol Dedi Hartoyo, pada Rabu (13/3/2024).

Dedi menambahkan setelah diketahui profil dan keberadaan pelaku Tim Opsnal kemudian langsung mendatangi lokasi dan pada saat dilakukan pengerebekan ditemukan dua orang pelaku serta barang bukti.

“Kedua pelaku di bawa ke Mapolres serta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lanjut,” ucapnya.

Pada saat dilakukan introgasi kedua pelaku, Kompol Dedi Hartoyo mengaku barang tersebut di peroleh dari kurir, kemudian diperjual belikan.

“Pemasok barang haram kepada kedua pelaku saat ini telah dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan sedang dalam pengejaran Satnarkoba Polres Konsel,” ungkap Wakapolres Konsel.

Atas perbuatan kedua pelaku melanggar pasal 114 (2): Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum dan pasal 112 (2 ) ,pasal 127 ( 1 ) dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun Penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *