Hukum

Dua Pelaku Penganiaya Anggota Polri Diringkus Polres Konsel

×

Dua Pelaku Penganiaya Anggota Polri Diringkus Polres Konsel

Sebarkan artikel ini

Konsel, suarakendari.com – Dua lelaki asal Kelurahan Tinanggea di Amankan polisi Polres Konawe Selatan (Konsel), pada Minggu (10/3/2024).

Wakapolres Konawe Selatan (Konsel) mengatakan berawal dari kejadian itu pada Sabtu (9/3/2024) dua orang Personel Polsek Tinanggea Aipda Darno dan Aipda Arifin melaksanakan pengamanan pesta perkawinan di Kelurahan Tinanggea selesai melaksanakan pengamanan lanjut melakukan Patroli malam.

“Tepat di jalan umum melihat ada dua orang lelaki F dan I sedang mengkomsumsi minuman keras (Miras), pada saat di Inggatkan oleh anggota Polsek Tinanggea serta diaráhkan untuk pulang kedua lelaki tersebut menolak dan melakukan perlawana pulang ke rumahnya untuk mengambil Senjata tajam (sajam) guna melakukan perlawanan kepada anggota dua personel Polsek Tinanggea,” kata Kompol Dedi Hartoyo, saat menggelar Konfrensi Pers, Rabu (13/3/2024).

Dedi menambahkan atas insiden tersebut membuat salah satu Personel Patroli Polsek Tinanggea bernama Aipda Darno luka robek di bagian lengan tangan kanan sampai telapak tangan.

Dengan kejadian Polres Konsel menghimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Konsel menghindari mengkomsumsi minuman keras (Miras), ini dapat membahayakan diri sendiri dan akan berhadapan dengan hukum.

Akibat perbuatannya kedua pelaku di jerat pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, barang siapa yang tanpa hak mempergunakan senjata tajam yang di gunakan penikam atau menusuk sehingga membuat orang lain terluka akan di hukum setinggi -tingginya atau 10 tahun penjara,atau paling kurang 5 tahun penjara berdasarkan pasal 351 ayat ( 2 ) KUHP. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *