Konsel, suarakendari.com – Polres Konawe Selatan (Konsel) melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pembakaran lahan Perkebunan tebu milik PT Marketindo Selaras.
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 39/ IX / 2023 / SPKT / Polres Konsel / Polda Sultra, tanggal 12 September 2023, dengan Surat perintah penyidikan No : Sp. Sidik/169/IX/2023/ Satreskrim, tgl 12 September 2023 beserta Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP .Kap / 32 / XI / 2023 / Satreskrim, tanggal 27 November 2023.
Kapolres Konawe Selatan AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan AKP Henryanto Tandirerung mengungkapkan berdasarkan laporan masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan bagi barang dan atau pembakaran.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga kejahatan yang membahayakan keamanan bagi barang dan atau Pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun.
“Kejadian itu terjadi pada Kamis (31/8/2023), sekira jam 20.00 wita, di Desa Sandey, Kecamatan Angata, Kabupaten Konsel,” kata AKP Henryanto Tandirerung, pada media, Selasa (28/11/2023).
Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan.
“Bahwa pelaku pembakaran berdasarkan hasil penyidikan sebanyak 2 orang, masing – masing inisial NI yang telah ditangkap dan NN yang masih buron dan tengah dalam pengejaran,” ujarnya.
Saat ini Polres Konsel masih melakukan penyidikan dan mengejar pelaku lain agar berkas perkara dapat dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tersangka ditangkap di Desa Puroe, Kecamatan Angata, Kabupaten Konsel dan masih mengejar pelaku lain serta mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain,” imbuh Henryanto.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Konsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Konsel. Ys