Hukum

Polsek Poasia Ringkus Tujuh Pelaku Curanmor dan Sita 24 Unit Motor

×

Polsek Poasia Ringkus Tujuh Pelaku Curanmor dan Sita 24 Unit Motor

Sebarkan artikel ini
Barang bukti motor hasil curian yang berhasil diamankan petugas Polsek Poasia. Dok Foto : Yus

Kendari, suarakendari.com – Unit Reskrim Polsek Poasia Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian sepeda motor, yang selama ini meresahkan warga Kota Kendari.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menangkap tujuh orang tersangka, masing – masing berinisial YO, AU, CA, AT, AP, BO dan AF.

selain menangkap ke tujuh tersangka, polisi juga menyita barang bukti 24 (Dua Puluh Empat) unit sepeda motor, diduga hasil curian.

Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa mengatakan para tersangka ditangkap di beberapa tempat dalam wilayah kota kendari.

“Modus para pelaku melakukan pencurian, yakni mengincar sepeda motor korbannya, yang terparkir sembarang tanpa dilengkapi kunci pengaman,” kata AKBP Saiful Mustofa, saat menggelar keterangan pers, Selasa (28/11/2023).

Mantan Kapolres Kolaka itu menambahkan motor yang sudah di curi, kemudian di pasarkan melalui media sosial. Para pelaku juga tidak hanya melakukan pencurian motor di wilayah Kota Kendari, melainkan di beberapa kabupaten di sultra, seperti di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

“Penyidik masih mengembangkan kasus itu, karena masih ada pelaku lainnya yang belum tertangkap serta ada beberapa barang bukti yang kami belum sita dan berada di luar Kota Kendari,” ujar Wakapolresta Kendari.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini para tersangka mendekam dalam sel tahanan mapolsek poasia dan di jerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. YS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!