Hukum

Polisi Tangkap Seorang Pelaku Pencurian Besi di Kapal Tongkang, Tiga Masih Buron

×

Polisi Tangkap Seorang Pelaku Pencurian Besi di Kapal Tongkang, Tiga Masih Buron

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari, menangkap seorang pelaku pencurian diatas sebuah kapal tongkang.

Pelaku berinisial KNW (28 Tahun), ditangkap pada Selasa (12/7/2022), sekitar pukul 18.30 wita, atas dugaan tindak pidana pencurian.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, pelaku Bersama tiga orang rekannya, yang masih buron, melakukan aksi pencurian, berupa besi Plat ukuran 130 Cm x 130 Cm dengan tebal 12 Mili Meter (MM), dan penutup menhol dengan ukuran diameter 0,7 M x 1 M, yang ada diatas Kapal Tongkang Takbut Bintang Rejeki – 2.

“Aksi pencurian pelaku, Bersama tiga rekannya, dilakukan pada Senin (11/7/2022 sekitar pukul 06.00 wita, pada sebuah kapal tongkang yang tengah bersandar di Pelabuhan Nusantara Kendari,’Kata AKP Fitrayadi, pada Rabu (13/7/2022).

Mendapat Laporan dari Anak Buah Kapal (ABK), personil Polsek Kawasan pelabuhan Kendari, bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku ditangkap di bawah jembatan Teluk Kendar, kemudian dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Kendari, dan selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut,”Ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Akibat kejadian itu, PT. BUANA BANUA SHIPPING selaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sehingga atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkan ke Polisi.

“Kami masih memburu tiga rekan pelaku, yang identitasnya sudah kami kantongi,”Ucap Fitrayadi.

Sementara pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan mendekam dalam sel tahanan polisi dan di jerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *