Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Konut

×

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Konut

Sebarkan artikel ini

Konawe Utara, suarakendari.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara, menangkap R (34 Tahun), salah seorang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, di Desa Lamonae Utama, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara, Selasa (10/1/2023)

Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Konawe Utara, Iptu Ramlan, S.H., M.M, mengatakan dari tangan pelaku R, pihaknya menyita barang bukti berupa sabu sebanyak dua paket, dengan berat keseluruhan 0.79 gram.

Dari hasil penyelidikan di tempat tinggal R, di Desa Lamonae Utama Kecamatan Wiwirano, ternyata sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku. Akhirnya pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 18.00 wita, petugas menangkapnya.

Saat digeledah di tempat petugas menemukan 2 (Dua) saset yang berisi paketan sabu siap edar dan barang bukti lainya.

“Selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain seperti Ponsel, timbangan digital, sendok takar dan uang senilai Rp 1 juta,“ kata Ramlan, pada Media Suarakendari.com, Jumat (13/1/2023).

Lanjut Ramlan, Penangkapan pelaku yang merupakan warga kompleks pasar lamonae itu, bermula dari adanya informasi ada transaksi narkoba di Pasar Lamonae, Kecamatan Wiwirano.

“Setelah mendapat informasi, anggota melakukan penyelidikan di lokasi seperti yang diinfomasikan warga,” ucapnya.

Atas perbuatan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, maka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 Tentang Narkotika. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *