Hukum

Polisi Tahan Mobil Minibus yang Angkut 15 Jerigen BBM Subsidi Pertalite

×

Polisi Tahan Mobil Minibus yang Angkut 15 Jerigen BBM Subsidi Pertalite

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengamankan sebuah mobil minibus, yang memuat 15 (Lima Belas) jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (22/1/2024).

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, mobil minibus itu diamankan karena diduga memuat BBM bersubsidi secara ilegal atau tanpa izin untuk pendistribusiannya.

“Mobil Minibus yang kami amankan ditemukan 15 jerigen ukuran 32 liter berisi BBM jenis Pertalite. Itu terungkap berawal saat kami melakukan patroli dan menemukan 1 (satu) unit kendaraan Minibus, yang di kemudikan seorang pria inisial AL (27 Tahun), yang terlihat mencurigakan memiliki beban sangat berat, sehingga Personel memberihentikan kendaraan tersebut,” kata AKP Fitrayadi, dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (23/1/2024).

Fitrayadi menambahkan, berdasarkan keterangan sopir mobil, sebelumnya melakukan pengisian di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kendari dan akan di bawah ke Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Kami sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni sopir mobil yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Migas sebagaimana di maksud dalam Pasal 55 UU. RI. No. 55 tahun 2001 sebagaimana telah di ubah dengan Pasal 40 angka 9 Perpu No. 22 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ujarnya. YS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *