Hukum

Polisi Sita Ganja Seberat 1,32 Kg dari Tangan Dua Pria di Kendari

×

Polisi Sita Ganja Seberat 1,32 Kg dari Tangan Dua Pria di Kendari

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap dua orang pria, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja.

Dua orang pria yang ditangkap itu, masing-masing bernama Sofyan Abdul Hamid (26 Tahun) dan Irfan (27 Tahun).

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 8 paket sedang dengan berat total 1,32 Kilogram.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Bahri mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (19/8/2023), sekitar Jam 10.30 wita, bertempat di Kantor ID Expres, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua,Kota Kendari.

“Keduanya tertangkap tangan, usai mengambil paket ganja melalui jasa pengiriman barang,” kata AKP Bahri, pada Media, Sabtu (19/8/2023).

Bahri menjelaskan bahwa saat diamankan, keduanya mengaku mendapatkan ganja tersebut dari media sosial.

“Keduanya membeli paket ganja dengan mengirimkan uang senilai Rp 1.5 juta. Pengakuan keduanya, ganja yang dibeli untuk dikonsumsi sendiri,” jelasnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *