Hukum

Polisi Serahkan Berkas Perkara Pertambangan Batu Gamping Konut Ke Jaksa

×

Polisi Serahkan Berkas Perkara Pertambangan Batu Gamping Konut Ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com– Perkara pertambangan batu gamping ilegal, di Kabupaten Konawe Utara, yang ditangani Sub Direktorat (Subdit) IV Tipidter, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, kini memasuki babak baru.

Berkas perkara kasus pertambangan batu gamping ilegal, yang terjadi di Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut), resmi diserahkan ke Jaksa bersama tersangka berinisial J, , pada Senin (6/2/2023).

“Bahwa betul, saat ini penyidik telah menyerahkan berkas perkara atas nama tsk inisial J di Kejaksaan Tinggi Sultra untuk diteliti. Saat ini kami masih menunggu perkembangan dari JPU yang menangani kasus tersebut,” ujar Kasubdit IV Tipiditer Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, pada media Suarakendari.com, Selasa (7/2/2023).

Mantan Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sultra itu, menambahkan, pihaknya akan siap melakukan perbaikan jika Jaksa menilai masih ada yang kurang.

“Jika ada kekurangan di berkas perkara, penyidik segera melengkapi petunjuk dari JPU,” tambahnya.

Ronald menegaskan, pihaknya hingga saat ini masih intens melakukan patroli Miningi di beberapa daerah yang ada di Sultra. Hal ini dilakukan untuk menekan kasus pelanggaran dalam pemanfaatan sumber daya alam yang secara ilegal.

“Saat ini tim masih jalan terus, intens patroli saat ini lokasinya di Konawe Utara. Tim kami terus intens melakukan patroli dan pengawasan di beberapa titik-titik yang kerap terjadi aktivitas penambangan ilegal,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penertiban aktivitas penambangan batu gamping ilegal yang berlokasi di Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara, pada 30 Januari 2023. Dalam kasus itu, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial J. Usai ditetapkan sebagai tersangka, J langsung diamankan dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!