Hukum

Juru Sita Pengadilan Eksekusi Obyek Sengketa Lahan Stadion Lakidende

×

Juru Sita Pengadilan Eksekusi Obyek Sengketa Lahan Stadion Lakidende

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com- Eksekusi lahan di Stadion Lakidende, Kota Kendari, yang menjadi objek sengketa, mulai dilakukan oleh pihak penggugat bersama juru sita dari Pengadilan, pada Selasa pagi (7/2/2023).

Dalam kegiatan eksekusi lahan di lokasi titu, juga diturunkan ratusan personel Kepolisian untuk melakukan pengamanan.

Selain itu, beberapa alat berat juga telah diturunkan untuk proses eksekusi lahan.

Sejumlah alat berat yang diturunkan oleh pihak penggugat, mulai merobohkan sejumlah pepohonan yang ada di atas lahan Stadion Lakidende. Tidak terlihat ada perlawanan berarti di lokasi dalam proses eksekusi itu.

Diketahui, eksekusi lahan di Stadion Lakidende dilakukan, setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra), kalah dalam gugatan dan dibuktikan dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Nomor: 1439/K/Pdt/2019/Tertanggal 24 Juni 2019.

Penggugat itu sendiri dilakukan oleh ahli waris lahan bernama Mochammad Dachri Pawakang. Ahli waris melakukan gugatan di Pengadilan karena Pemprov Sultra tidak melakukan ganti rugi lahan terhadap ahli waris.

Sementara itu, untuk proses sita eksekusi dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan nomor putusan 81/Pdt.G/2014/PN Kendari. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!