Hukum

Polres Baubau Serahkan Barang Milik WNA Australia yang Sempat Digondol Maling

×

Polres Baubau Serahkan Barang Milik WNA Australia yang Sempat Digondol Maling

Sebarkan artikel ini

 

Baubau, suarakendari.com- Satuan Reserse Polres Baubau mengembalikan telepon genggam dan peralatan menyelam milik Mr. Graham Weryu yang hilang dicuri, pada Kamis (9/3/2023).

Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk, melalui Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Taufik Frida Mustofa, mengatakan telepon genggam Iphone 13 Pro Max dan peralatan menyelam berupa 3 buah Kacamata dan 4 buah alat pernafasan selam diserahkan kepada pemiliknya bernama Mr. Graham Weryu seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia.

Kasat Reskrim Polres Baubau menambahkan pada Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 23.30 wita, Kapal pesiar yang dibawa oleh Mr. Graham Weryu (berkeluarga), telah terjadi kecurian telepon genggam Iphone 13 Pro Max dan peralatan menyelam berupa 3 Buah kacamata dan 4 buah alat pernafasan selam.

Selanjutnya pada hari Rabu (8/3/2023) pukul 11.30 Mr. Graham Weryu bersama istri dan juru bicara Marwan melaporkan atas kejadian pencurian yang telah terjadi di kapal miliknya pada malam harinya, di Polres Bau-bau.

Atas adanya laporan pencurian itu, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bau-bau melakukan penyelidikan dan didapatkan telepon genggam yang di curi masih aktif serta didapatkan informasi dari penjual telepon genggam di salah satu konter di Kota Baubau bahwa ada seseorang datang ingin menjual sebuah telepon genggam, namun pemilik konter merasa curiga, dan menghubungi unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bau-bau.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Baubau menyampaikan pada hari Rabu (8/3/2023) pukul 19.00 wita unit Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau melakukan penangkapan terhadap pelaku OA, (26 Tahun), di Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau dan menemukan Barang Bukti telepon genggam, 3 kacamata dan 4 alat selam sesuai dengan yang kehilangan milik Mr. Graham Weryu.

“Atas pengungkapan kasus pencurian itu, Mr. Graham Weryu mencabut pengaduanya dengan alasan dirinya hanya wisatawan yang sementara berada di Kota Baubau dan akan melanjutkan perjalananya ke Negaranya Australia sehingga diselesaikan dengan Restorative Justice,’ kata Iptu Taufik Frida Mustofa, pada Jumat (10/3/2023).

Lebih lanjut dikatakan bahwa barang-barang yang hilang berupa 1 buah telepon genggan, 3 buah Kacamata dan 4 buah alat selam di serahkan oleh Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Taufik Frida Mustofa, kepada pemiliknya Mr. Graham Weryu.

Mr. Graham Weryu mengucapkan terima kasih banyak kepada Polres Baubau atas kerja kerasnya sehingga barang-barang miliknya yang hilang bisa didapatkan kembali. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *