Hukum

Polisi Ringkus Enam Pencuri Besi dan Kabel

×

Polisi Ringkus Enam Pencuri Besi dan Kabel

Sebarkan artikel ini

 

Kendari  suarakendari.com- Satuan Reskrim Polresta Kendari, menangkap 6 (Enam) orang warga yang diduga menjadi pelaku pencurian.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, mengatakan, ke 6 (Enam) warga yang ditangkap itu, masing – masing berinisial IN (31 Tahun),MI (23 Tahun), PD (28 Tahun), ZR (25 Tahun), FN (20 Tahun), RP (24 Tahun).

Ke enam pelaku ditangkap, pada Selasa (31/5/2022), sekitar pukul 17.00 wita, di sebuah Workshop, dibilangan Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua – wua, Kota Kendari.

“Saat penangkapan Para pelaku tidak melakukan perlawanan,”Kata AKP Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, Saat memberi keterangan, Rabu (1/6/2022).

Adapun kronologi pencurian yang di lakukan para pelaku, sambung Kasat Reskrim, pada bulan Maret 2022, sekitar jam 22.00 wita, para pelaku mengambil barang milik Workshop berupa 10 (Sepuluh) batang besi Guardil dan Barang hilang :
Ratusan besi guadril dan puluhan meter kabel besi tembaga dinamo, tanpa se izin dan sepengetahuan pemilik Workshop.

“Para pelaku menjual barang curian ke penadah, dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materil Rp. 12.400.000,”Ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan di jerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP, Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *