• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Satu Pelaku Pengeroyok Karyawan Toko Diringkus Tim Buser 77 Polresta Kendari

redaksi by redaksi
1 Juni 2022
in Hukum
0
0
SHARES
145
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari , suarakendari.com- Tim Buser 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari, menangkap satu dari empat pelaku penganiayaan karyawan toko di Jl. KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Bonggeya, Kecamatan Wua – wua yang terekam kamera pemantau (CCTV).

Pelaku yang ditangkap berinisial LA (25 Tahun), merupakan warga Lr. Satria Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan.

“Pelaku kami tangkap pada hari Rabu (1/6/2022),sekitar pukul 13.00 wita di Pencucian AT Carwash di Jl. Made Sabara Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, tanpa ada perlawanan,”Ucap AKP Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, menambahkan, kejadian pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (28/5/2022), sekitar pukul 21.30 wita, saat itu pelaku dan ketiga rekannya hendak melakukan balapan liar di depan sebuah toko bangunan di Jl. KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Bonggeya, Kecamatan Wua – wua.

Lanjut Fitrayadi, Pemilik toko atas nama Nixon Lae, menegur pelaku dan ktiga rekannya untuk tidak melakukan balapan di depan tokonya. Lalu salah satu pelaku tidak terima dan hendak memukul Nixon Lae, namun tiba – tiba korban di pukul pelaku dan dua rekannya yang lain.

“Aksi pengeroyokan itu, sempat terekam kamera pemantau (CCTV) milik toko,”Ungkapnya.

Adapun motif pelaku dan rekannya melakukan pengeroyokan karena tersinggung di tegur untuk tidak lakukan balapan karena bunyi knalpot motornya bising.

“Kami masih melakukan memburu tiga rekan pelaku yang di identitasnya sudah di kantongi,”Imbuh Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam dalam sel tahanan polisi dan di jerat Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ys

Tags: headlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Bantu Warga yang Kekeringan Akibat Kemarau, Satbrimob Polda Sultra Bantu Salurkan Air Bersih
  • Bank Sultra Torehkan Prestasi, Buah Kerja Keras Karyawan dan Direksi
  • Bank Sultra Torehkan Prestasi Bergengsi dari Kemendagri
  • Kota Baubau Raih Prestasi Terbanyak Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!