Hukum

Satu Pelaku Pengeroyok Karyawan Toko Diringkus Tim Buser 77 Polresta Kendari

×

Satu Pelaku Pengeroyok Karyawan Toko Diringkus Tim Buser 77 Polresta Kendari

Sebarkan artikel ini

Kendari , suarakendari.com- Tim Buser 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari, menangkap satu dari empat pelaku penganiayaan karyawan toko di Jl. KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Bonggeya, Kecamatan Wua – wua yang terekam kamera pemantau (CCTV).

Pelaku yang ditangkap berinisial LA (25 Tahun), merupakan warga Lr. Satria Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan.

“Pelaku kami tangkap pada hari Rabu (1/6/2022),sekitar pukul 13.00 wita di Pencucian AT Carwash di Jl. Made Sabara Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, tanpa ada perlawanan,”Ucap AKP Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, menambahkan, kejadian pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (28/5/2022), sekitar pukul 21.30 wita, saat itu pelaku dan ketiga rekannya hendak melakukan balapan liar di depan sebuah toko bangunan di Jl. KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Bonggeya, Kecamatan Wua – wua.

Lanjut Fitrayadi, Pemilik toko atas nama Nixon Lae, menegur pelaku dan ktiga rekannya untuk tidak melakukan balapan di depan tokonya. Lalu salah satu pelaku tidak terima dan hendak memukul Nixon Lae, namun tiba – tiba korban di pukul pelaku dan dua rekannya yang lain.

“Aksi pengeroyokan itu, sempat terekam kamera pemantau (CCTV) milik toko,”Ungkapnya.

Adapun motif pelaku dan rekannya melakukan pengeroyokan karena tersinggung di tegur untuk tidak lakukan balapan karena bunyi knalpot motornya bising.

“Kami masih melakukan memburu tiga rekan pelaku yang di identitasnya sudah di kantongi,”Imbuh Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam dalam sel tahanan polisi dan di jerat Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *