• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Ciduk Dua Pengedara Motor Saat Membawa Narkoba

redaksi by redaksi
12 April 2022
in Hukum
0
0
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bombana, suarakendari.com – Satuan Resnarkoba Polres Bombana mengungkap tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah ini. Dua pemuda diamankan bersama dengan barang bukti yang ditemukan usai dilakukan penggeledahan, Minggu (10/4/2022) sekitar Pukul 12.50 Wita, bertempat di Jalan Poros Desa Toburi Kecamatan Poleang Utara Kabupaten Bombana.

Pengungkapan itu dilakukan saat Sat Resnarkoba Polres Bombana melaksanakan giat Operasi Pekat Anoa 2022, dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP Silfanus Solo, SH., MH.

“Berawal informasi dari masyarakat, bahwa, ada pengendara motor dari arah Kecamatan Poleang Timur yang dicurigai membawa Narkotika jenis sabu, “jelas AKP Silfanus Solo, SH., MH.

Lanjut dia,  tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Bombana, kemudian membututi serta melakukan penghadangan terhadap pengendara sepeda motor tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan polisi  langsung mengamankan 2 orang Laki-laki yang diketahui bernama WA dan L karena ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang sempat dibuang pelaku.

“Petugas curiga pelaku mau mengelabui dengan  membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di pinggir jalan yang jaraknya kurang lebih 20 meter dari lokasi pengadangan”ungkapnya.

“Barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat Bruto 0.46 Gram dan telepon genggam milik kedua pelaku,”tambah Kasat Resnarkoba Polres Bombana.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam dalam sel tahanan polisi, dan di jerat Pasal 114 Ayat (1) Subside Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 132 UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Ys

Tags: berantas narkobaheadlinepengedar sabusuara kendari

RECENT NEWS

  • Peringati Hari Tani, DPD HKTI Sultra Gelar Berbagai Kegiatan di Muna
  • Residivis Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk, Polisi Sita Setengah Kilo Lebih Sabu
  • Pj Bupati Bombana Jemput Langsung Mesin Listrik ke Pulau Kabaena
  • Bupati Koltim Lantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Koltim

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!