Hukum

Polda Sultra Ungkap Peredaran Sabu Seberat 2,5 Kg dari Jaringan Pengedar Asal Aceh

×

Polda Sultra Ungkap Peredaran Sabu Seberat 2,5 Kg dari Jaringan Pengedar Asal Aceh

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Kepolisian Daerah Sultra, khususnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Pengungkapan barang haram itu, tidak main – main, yakni sebanyak 2,5 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes. Pol. R. Bambang Tjahjo Bawono, S.Ik, SH,M.Hum, mengatakan, dari pengungkapan itu pihaknya menangkap tiga orang terduga pelaku, masing – masing berinisial RD (45 Tahun), SR (32 Tahun) dan HM, yang mana ketiganya adalah warga Provinsi Aceh.

“Ketiga pelaku kami tangkap, pada hari Rabu (25/5/2022), sekitar pukul 22.30 wita di sebuah hotel di Kawasan Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia Kota Kendari,”Kata Kombes. Pol. R. Bambang Tjahjo Bawono, S.Ik, SH,M.Hum, Saat di hubungi pada Kamis (26/5/2022).

Lanjut Dirresnarkoba Polda Sultra, dari penangkapan itu, turut disita barang bukti di duga sabu sebanyak 10 (Sepuluh) sachet dengan berat Brutto ± 2.522,3 gram, atau 2,5 kilogram. Penangkapan ketiganya pun berawal dari Informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba jenis sabu, yang di bawa oleh tiga orang dari Aceh menuju Kendari melalui via penerbangan langsung.

“Barang bukti sabu ditemukan dalam koper dan tas masing – masing pelaku,”Ungkapnya.

Dari hasil interogasi sementara, para pelaku mengatakan bahwa narkoba jenis Sabu tersebut di peroleh dari seorang yang belum pernah mereka temui, yakni seorang Napi Lapas di Aceh, dengan cara diarahkan melalui via ponsel. dari Aceh ambil sabu ke Medan dan diperintahkan antar lintas provinsi ke Kendari) dan di beri upah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per orang, ketika pekerjaan itu selesai ke tujuan.

“Kami masih mengembangkan penyidikan atas kasus itu, guna mengungkap jaringan atau bandar besar yang memasok barang haram kepada para pelaku,”Ujar Diresnarkoba Polda Sultra.

Kini ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan ditahan di Rutan Mapolda Sultra dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *