Hukum

Polda Sultra Sita Empat Ton BBM Subsidi Ilegal Jenis Pertalite Dan Menahan Lima Tersangka

×

Polda Sultra Sita Empat Ton BBM Subsidi Ilegal Jenis Pertalite Dan Menahan Lima Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra melalui Subdit I Industri dan perdagangan (Indaksi) menyita 4 (Empat) Ton BBM Subsidi dari lima tersangka, yang hendak membawa BBM tersebut ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (19/1/2023).

Terkait hal itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto membenarkan kabar penangkapan tersebut.

“Untuk Pelaku yang kami amankan saat ini berjumlah empat orang diantaranya DR yang berperan sebagai sopir dari pengumpul AL dan didapatkan 60 Jerigen berisi 33 Liter BBM Subsidi jenis Pertalite yang dimuat di Mobil minibus jenis Pik Up, sementara dua lainnya TI yang berperan sebagai sopir dan pengumpul JU didapatkan 66 Jerigen Pertalite berisi 33 liter, serta total barang bukti BBM Subsidi jenis Pertalite 4 Ton dari tangan empat pelaku,” jelas AKBP Didik Erfianto.

Mantan Kapolresta Kendari itu, menambahkan keempat orang itu, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sultra.

Selain itu pihaknya juga menuturkan bahwa ke empat tersangka diamankan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya Penyalahgunaan BBM Subsidi.

“Dari keterangan Pelaku kita dapatkan bahwa mereka akan membawa BBM itu ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Didik menjelaskan, ada satu tersangka lainnya HJ yang berperan sebagai pengumpul dan tidak dilakukan penahanan karena kondisi fisikinya dan umur yang sudah lanjut.

“Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana yang mana jika Setiap Orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tutupnya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *