• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Sultra Sita Empat Ton BBM Subsidi Ilegal Jenis Pertalite Dan Menahan Lima Tersangka

redaksi by redaksi
19 Januari 2023
in Hukum
0
0
SHARES
126
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra melalui Subdit I Industri dan perdagangan (Indaksi) menyita 4 (Empat) Ton BBM Subsidi dari lima tersangka, yang hendak membawa BBM tersebut ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (19/1/2023).

Terkait hal itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto membenarkan kabar penangkapan tersebut.

“Untuk Pelaku yang kami amankan saat ini berjumlah empat orang diantaranya DR yang berperan sebagai sopir dari pengumpul AL dan didapatkan 60 Jerigen berisi 33 Liter BBM Subsidi jenis Pertalite yang dimuat di Mobil minibus jenis Pik Up, sementara dua lainnya TI yang berperan sebagai sopir dan pengumpul JU didapatkan 66 Jerigen Pertalite berisi 33 liter, serta total barang bukti BBM Subsidi jenis Pertalite 4 Ton dari tangan empat pelaku,” jelas AKBP Didik Erfianto.

Mantan Kapolresta Kendari itu, menambahkan keempat orang itu, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sultra.

Selain itu pihaknya juga menuturkan bahwa ke empat tersangka diamankan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya Penyalahgunaan BBM Subsidi.

“Dari keterangan Pelaku kita dapatkan bahwa mereka akan membawa BBM itu ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Didik menjelaskan, ada satu tersangka lainnya HJ yang berperan sebagai pengumpul dan tidak dilakukan penahanan karena kondisi fisikinya dan umur yang sudah lanjut.

“Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana yang mana jika Setiap Orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tutupnya. Ys

Tags: headlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Sultra Polda Sultra Gelar Rakor Mantap Brata Dalam Rangka Pemilu 2024
  • Pemkab Koltim Perbaiki Ruas Jalan Uluiwoi Ueesi
  • Pemda Koltim Tangani Sawah Kering di Dangia
  • Pemkot Kendari dan BNPB Sultra Bahas Rencana Giat Peringatan Bulan Pengurangan Resiko Bencana

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!