Hukum

Polda Sultra Musnahkan 1390 Gram Barang Bukti Sabu

×

Polda Sultra Musnahkan 1390 Gram Barang Bukti Sabu

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com-Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total 1.390 gram atau 1,3 kilogram lebih, yang merupakan hasil penindakan dari Oktober hingga Desember 2023, serta barang bukti narkotika yang merupakan barang temuan sebesar 575 gram, yang terdiri dari ganja, pil ekstasi, dan pil PCC.

Pada giat pemusnahan dilakukan di Halaman Mapolda Sultra, Kamis (14/12/2023) itu polisi menghadirkan 3 (Tiga) orang tersangka.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti Narkoba di lakukan pengujian sampel menggunakan alat khusus, guna memastikan bahwa Narkoba yang akan dimusnahkan adalah asli.

Pemusnahan barang haram tersebut menggunakan mesin incenerator milik Balai POM di Kendari dan dilakukan langsung oleh Irwasda Polda Sultra Kombes Pol Yun Imanullah, dengan disaksikan pihak BNNP Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, Kemenkumham Sultra, Pengelola Bandara dan sejumlah undangan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan pemusnahan barang bukti Narkoba itu merupakan program kegiatan Ditresnarkoba setiap tahun yang diilaksanakan selama empat kali.

“Pemusnahan barang bukti itu juga sudah melalui penetapan hukum tetap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono.

Selain itu, tujuan pemusnahan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan barang bukti.

“Tujuan pemusnahan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti agar tidak kembali beredar di masyarakat,” sambunya.

Lanjut Bambang Bawono, dengan pemusnahan yang dilakukan oleh pihaknya, bisa menyelamatkan generasi bangsa khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara agar tidak terjerumus Narkoba. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *