• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Sultra Kembali Gagalkan Penyelundupan 5 Ton BBM Jenis Pertalite Dan 100 Buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg

redaksi by redaksi
12 Mei 2023
in Hukum
0
0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com – Sub Direktorat I Indagsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menggagalkan penyelundupan sebanyak lima ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan 100 buah tabung Gas Elpiji 3 Kilogram (Kg), ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kasubdit I Indagasi, Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Rico Fernanda mengatakan, dalam penyelundupan itu, pihaknya mengamankan tiga unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut BBM dan Gas Elpiji 3 Kg.

“Pihaknya mengamankan tiga unit kendaraan yang membawa BBM jenis pertalite yang disubsidi pemerintah, kemudian juga ada kami temukan tabung gas elpiji tiga kilogram sebanyak 100 buah,” kata Kompol Rico Fernanda, pada Jumat (12/5/2023).

Rico mengungkapkan BBM subsidi jenis Pertalite diambil dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kota Kendari dan rencananya akan dijual ke Kabupaten Morowali, Sulteng.

“Rencananya BBM itu akan dijual ke Sulteng, begitu juga dengan gas elpiji,” ujarnya .

Kasubdit I menambahkan, selain menyita barang bukti BBM dan Gas Elpiji subsidi 3 Kg, pihaknya menangkan tiga pelaku masing – masing berinsial FM (34 Tahun), MD (22 Tahun), dan LD (26 Tahun). Mereka ditangkap dengan di tiga lokasi yang berbeda.

“Yang di mana, ketiga orang itu dengan tugas yang berbeda dan TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda. Mereka bekerja sendiri-sendiri dan memiliki market tersendiri di Morowali,” sebut Rico Fernanda.

Terhadap para pelaku, kata Rico Fernanda, pihaknya akan menjerat dengan Pasal 55 Undang-undang Migas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Ys

Tags: headlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Delapan Anggota Polda Sultra Dapat Promosi Naik Jabatan Sesuai Kompetensi
  • Dikbud Sultra Jamin Gaji P3K Guru di Sultra Segera Cair
  • YLBHI : Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Merupakan Pengkhianatan Terhadap Demokrasi dan Konstitusi
  • Pj Bupati Bombana: Generasi Emas 2045 Dimulai dari Keluarga Sehat

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!