Hukum

Polda Sultra Amankan Dua Wanita Pelaku Perdagangan Orang Bermodus Pijat Refleksi

×

Polda Sultra Amankan Dua Wanita Pelaku Perdagangan Orang Bermodus Pijat Refleksi

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, mengamankan dua orang wanita, yang diduga melakukan perdagangan orang, dengan modus pijat Refleksi (SPA).

Kedua wanita yang diamankan itu, masing – masing berinisial IK (28 Tahun) dan EN (21 Tahun).

Keduanya diamankan di SPA Melati alias SPA Mangga Dua, yang beralamat di Jl. Kedondong Lrg. Aklamasi II, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia Kota Kendari.

Kompol Syahrir Hanafi, selaku Kepala Sub Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Sultra, menjelaskan, kedua wanita yang diamankan itu, berdasarkan informasi masyarakat, terkait dugaan praktek prositusi dengan modus pijat refleksi di wilayah Kecamatan Poasia.

“IK dan EN ditangkap Tim Satgas Gakkum Polda Sultra pada Selasa (18/7/2023) pukul 12.10 wita,” kata Kompol Syahrir Hanafi.

Syahrir Hanafi menambahkan, kedua pelaku diduga menjual korbannya seorang wanita berinisial DJ (28 Tahun) dengan modus pijat ke pelanggan. Adapun tarif yang dipasang seharga Rp 800 Ribu per orang.

“Dari hasil tarif pijat itu kedua terduga pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000, sebagai tips,” ungkapnya.
Selain mengamankan dua wanita terduga pelaku, juga di sita beberapa barang bukti seperti uang tunai Rp. 800 Ribu, Bukti transfer via M- bangking Bank BCA Rp. 100.000, serta 2 (Dua) buah ponsel.

Kini kedua pelaku dan korban sudah diamankan di Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lanjut, termasuk 3 (Tiga) pekerja di SPA Melati. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *