Peristiwa

Pj. Bupati Bombana Serahkan Sertifikat Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan dan Udang

×

Pj. Bupati Bombana Serahkan Sertifikat Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan dan Udang

Sebarkan artikel ini

Bombana, suarakendari.com-Pj. Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si didampingi Pj. Ketua TP PKK Hj. Fatmawati Kasim Marewa, S.Sos menyerahkan sebanyak 52 Sertifikat Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan dan Udang, kepada para nelayan di Kecamatan Poleang Timur dan Kecamatan Rumbia

Sertifikat Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan dan Undang ini merupakan program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam penerbitan sertifikat tanah pembudidaya ikan dan udang melalui pendaftaran tanah sistematis lintas sektor.

Pj. Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin mengatakan, program pembudidaya ikan dan udang akan mampu meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan dan udang yang ada di Kabupaten Bombana. Dengan adanya program tersebut, juga dapat memberikan rasa aman atas legalitas tanah pembudidaya ikan dan udang serta membuka akses pembiayaan usaha seluas-luasnya.

  1. Burhanuddin berharap, pembudidaya ikan dan udang di Desa Puulemo akan lebih produktif dan mampu mengembangkan usahanya, sehingga kesejahteraan masyarakat turut meningkat serta peluang untuk lapangan pekerjaan juga bisa meningkat.

“Semoga kedepannya bisa lebih banyak lagi penerbitan sertifikat tanah di Bombana. Agar semua bisa tenang, bisa tentram dan juga turut menambah kesejahteraan untuk semuanya,” ujar Ir. H. Burhanuddin

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bombana terus mengupayakan supaya tanah di Puulemo maupun di daerah lain secara keseluruhan dapat segera mendapatkan legalitas, termasuk usaha dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Di samping itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bombana, Sarif, SH mengungkapkan, untuk tanah lintas sektor di Kabupaten Bombana telah diterbitkan sebanyak 52 sertifikat hak atas tanah.

“Penerima sertifikat hak atas tanah tersebut yakni dari Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur sejumlah 43 sertifkat dan dari Kecamatan Rumbia sejumlah 9 sertifikat tanah,” ungkapnya.(Hun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *