Peristiwa

Penggelahan Dinas ESDM terkait Kasus PT Toshida?

×

Penggelahan Dinas ESDM terkait Kasus PT Toshida?

Sebarkan artikel ini

Penggeledahan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (14/62021) oleh Kejaksaan Agung membuat gempar di tengah lesunya penindakan hukum belakangan ini. Kejaksaan menggeledah kantor ESDM Sultra selama enam jam dan membawa sejumlah dokumen dari kantor tersebut. Publik pun bertanya tanya kasus apa gerangan yang terkait dengan penggeledahan tim rasuah tersebut?

Namun beberapa sumber menyebut jika aksi pengeledahan terkait dengan kasus yang tengah diselidiki kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara sejak April 2021 lalu.

“Diduga kasus penggeledahan ini terkait kasus PT Toshida yang tengah diusut kejati Sultra sejak April lalu,”kata sumber.

Dilansir media nasional, Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta Direktur Perencanaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan (Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara untuk melakukan serah terima areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Ilutan (IPPKIT) dengan PT Toshida Indonesia.

Untuk diketahui, sesuai Amar Ketiga huruf b dan Keputusan Kepala BKPM RI No SK 4511 KLHK 2020 tanggal 30 November 2020 dan Point 5 huruf c dan surat Direktur Rencana, Perencanaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan No 199 PKTL-RENPPKH PLA 0:35:2021 tanggal 4 Maret 2021, menugaskan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan serah terima areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Ilutan (IPPKIT) dengan PT Toshida Indonesia.

Sementara itu, Surat No S201/PKTL-RENPPKH/PLA 0/3/2021 tanggal 4 Maret 2021 tindak lanjut pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk hemat Eksploitasi Nikel dan Sarana Penunjangnya an PT Toshida Indonesia (Non SK 708 Menhut-11/2009 tanggal 19 Oktober 2009) di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara, disampaikan bahwa kewajiban PT Toshida Indonesia untuk melakukan serah terima areal IPPKH kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara serta wajib mengelurkan barang bergerak milik PT Toshidan dari kawasan hutan.

Adapun penanganan kasus potensi kerugian keuangan negara yang jumlahnya mencapai Rp 151 miliar, saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sarjono Turin menegaskan sampai saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memproses kasus dugaan adanya kerugian uang negara mencapai Rp 151 miliar pada sektor pertambangan di provinsi tersebut yang diduga dilakukan PT Toshida Indonesia.

Kajati mengatakan terkait terbongkarnya kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara RP 151 Miliar tersebut oleh PT Thosida Indonesia sebagai langkah Kejati Sultra dalam mewujudkan Sultra bebas korupsi.

“Harapan saya kedepan bahwa tumbuhnya kesadaran para pemegang IUP dan IUPPKH, untuk memenuhi kewajibannya kepada negara,” kata Sarjono, Senin (26/4).

Sarjono mengaku terungkapnya kasus ini sebagai bentuk sumbangsih untuk pemulihan ekonomi dimasa pandemi Covid 19. Sarjono mengatakan akan mengusut kasus PT Toshida Indonesia hingga tuntas.(SK/ rmol.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!