Bangun Negeri

Status Jalan Konsel Diusul jadi Jalan Nasional

×

Status Jalan Konsel Diusul jadi Jalan Nasional

Sebarkan artikel ini

Kerusakan ruas jalan di daerah di Kabupaten Konawe Selatan yang berbuntut aksi unjuk rasa warga mendapat respon dari pemerintah provinsi sulawesi tenggara (Sultra). Rencananya ruas jalan konawe selatan yang masih dalam status jalan provinsi akan diusulkan menjadi jalan nasional yang kewenangan pekerjaaan dan anggaran bersumber dari pusat. Hal ini terungkap dari pertemuan  Gubernur Sultra  Ali Mazi dan Bupati Konawe Surunuddin Dangga di rumah jabatan Gubernur, Selasa (16/6).

 

Sesuai data tahun 2020, ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yakni sepanjang 237,84 KM dan terbagi atas 9 ruas utama.

Sembilan ruas diantaranya ruas jalan Ambesea – Punggaluku (panjang 8,3 km), Punggaluku – Alangga (28,9 km), Alangga – Tinanggea (16,78 km), Batas Kendari/Konsel – Punggaluku (38,11 km ), Motaha – Alangga (36.55 km) , Motaha – Lambuya (29,2 km), Ambaipua – Motaha (39,8 km), Batas Konsel/Kab Konawe – Andepali (12,3 km) dan ruas jalan perbatasan Konsel/Kab Kolaka Timur – Lapoa (27,9 km).

Dari kondisi jalan yang ada total sepanjang 138,84 km jalan dalam kondisi baik, 73 km rusak sedang, 8,4 km rusak ringan dan 17,6 km rusak berat.

Dikesempatan itu, Bupati Surunuddin meminta dukungan Gubernur untuk mengubah status jalan provinsi menjadi jalan nasional pada ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Konsel.

“Kami mengusulkan agar ruas jalan utama wewenang Pemprov yang ada di Konsel agar diubah dan dinaikkan statusnya jadi jalan nasional, agar jadi perhatian pemerintah pusat. Ini juga demi mendukung kelancaran mobilisasi transportasi, percepatan pelayanan dan peningkatan ekonomi masyarakat,” kata Bupati Surunuddin dihadapan Gubernur.

Gubernur Ali Mazi berjanji akan menindaklanjuti permintaan tersebut, dan akan meneruskan ke Dinas terkait untuk memeriksa infrastruktur dimaksud.”Memang layak untuk ditingkatkan status jalan tersebut, khususnya ruas jalan Ambaipua – Motaha – Lambuya karena arteri utama penghubung antar Kabupaten. Jadi, akan kita bantu pengalihannya sesuai prosedur perundang-undangan tentang pedoman penetapan fungsi dan status jalan,” ungkap Sultra 1 tersebut.

Di kesempatan yang sama Wabup Rasyid menyampaikan terima kasih atas respon cepat Gubernur, menurutnya hal ini penting jadi perhatian karena jalan memiliki peranan dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi serta keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

“Jalan adalah salah satu prasarana transportasi dan urat nadi kehidupan masyarakat, yang berperan penting dalam usaha pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara,” sebutnya.

(Protokol dan Komunikasi Pimpinan Konawe Selatan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *