Hukum

Pengadilan Negeri Baubau Tolak Gugatan Praperadilan, Hakim Menilai Penetapan Tersangka Cabul Sesuai Prosedur

×

Pengadilan Negeri Baubau Tolak Gugatan Praperadilan, Hakim Menilai Penetapan Tersangka Cabul Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

 

Baubau, suarakendari.com– Pengadilan Negeri Baubau, Sulawesi Tenggara, menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan olah penasihat hukum tersangka kasu pencabulan dua anak dibawah umur.

Hakim tunggal dalam persidangan menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon yakni penyidik Polres Baubau sudah memenuhi dua alat bukti dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon melalui kuasa hukumnya untuk seluruhnya,’ kata Hakim, Rachmad SHi Lahasan, saat membacakan putusan hasil praperadilan, pada Kamis (16/3/2023) sore.

Dalam putusan tersebut, ia juga menyatakan tindakan hukum termohon (penyidik) menetapkan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sah karena sudah sesuai prosedur yang berlaku sebagaimana dijelaskan undang-undang nomor 8 tahun 1981 atau KUHP.

“Saya tidak singgung-singgung pokok perkara karena itu bukan ranah peradilan karena praperadilan sebuah formil sesuai dengan yang diatur dalam KUHP,” ujar Rachmad dalam persidangan.

“Kepada pemohon dan termohon itu adalah hasil yang telah saya berikan, baik puas maupun tidak puas saya serahkan kepada pihak selesai disini,” ucapnya.

Sementara itu, usai persidangan, penasihat hukum tersangka, Risman, mengatakan, pihaknya menghormati putusan dari hakim.

“Ini juga ranahnya mengenai procedural jadi ya tentunya tetap menghargai keputusan itu dan untuk membuktikan benar tersangka itu melakukannya atau tidak nanti ditahap persidangan materil,” kata Risman.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Polres Baubau, Ipda Muhamad Rizal mengatakan pertimbangan hukum dari hakim tunggal dalam persidangan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Dalam hal penetapan tersangka maka yang diuji adalah ada tidaknya dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 ayat 1 KUHP,” ujar Rizal.

Rizal menambahkan, dalam persidangan prapeadilan, polisi menghadirkan dua alat bukti yang sah yakni adanya keterangan saksi – saksi dan surat hasil visum.

“Ditambah lagi dengan keterangan dari pemohon selaku calon tersangka dan keterangan tersangka juga dia mengakui perbuatannya secara materil,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *