Hukum

Pelimpahan Tahap 1 Perkara Illegal Mining di Kolut ke Kejati Sultra

×

Pelimpahan Tahap 1 Perkara Illegal Mining di Kolut ke Kejati Sultra

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com- Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra limpahkan berkas perkara kasus ilegal mining Ke Kejaksan Tinggi Sultra, pada Senin (28/11/2022), dengan tersangka inisial AG, yang terjadi di Kabupaten Kolaka Utara.

Pelimpahan berkas perkara itu dibenarkan Kasubdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo.

“Berkas tersebut merupakan proses tahap 1 perkara pertambangan. Tersangka AG melakukan penambangan tanpa mengantongi perizinan yang sah dari Pejabat berwenang, yang terjadi di areal tambang Totallang, Kabupaten Kolaka Utara,” Kata AKBP Priyo Utomo, pada SuaraKendari. Com, Selasa (29/11/2022).

Pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan hasil dari patroli ilegal mining pada awal bulan November.

Mantan Kasubdit Jatanras tersebut menegaskan pihaknya melakukan penyidikan sesuai dgn mekanisme dan SOP yang berlaku.

“Jika ada kekurangan dalam berkas, penyidik segera melengkapi sesuai dgn arahanya petunjuk JPU,” Ujarnya.

Penindakan ini merupakan instruksi Kapolri Jenderal Polisi, Drs Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas penambangan ilegal khususnya di Sultra.

Priyo menambahkan, Ditreskrimsus Polda Sultra akan terus secara berkelanjutan melakukan patroli tambang ilegal sampai benar-benar dinyatakan kegiatan ilegal mining di wilayah Polda Sultra dinyatakan ‘Zero’ atau tidak ada.

“Dari hasil analisa dan evaluasi yang kami lakukan terkait penambangan liar dan ilegal mining, saat ini hampir sudah dinyatakan 95 persen real tidak ada kegiatan penambangan liar. Sementara 5 persen diantaranya kemarin sudah dilakukan penangkapan,” ucap Priyo.

Terakhir Ketua Exco Pengrov PSSI Sultra itu menerangkan, dalam kurun waktu setahun, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra tercatat mengalami peningkatan penyelesaian perkara ilegal mining sebesar 10 persen dibanding Tahun 2021. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *