• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Pelaku Penikaman di Hotel BIG Kendari Ditangkap Polisi

redaksi by redaksi
6 Juli 2022
in Hukum
0
0
SHARES
201
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com- Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, menangkap seorang pria, melakukan penganiayaan dengan menikam korbannya, yang terjadi, pada Senin (4/7/2022).

Pelaku yang ditangkap bernama Muhammad Adan alias Boy, yang merupakan warga Desa Sabulakoa Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Sementara korbannya Amrullah Azis Mide (20 Tahun).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan Pada Senin (4/7/2022), sekitar pukul 14.00 wita, pelaku bersama Pacarnya inisial DD, masuk ke Kamar Hotel BIG.

Pada Selasa (5/7/2022),sekitar pukul 03.00 wita, pelaku keluar Hotel dengan meninggalkan pacarnya dalam kamar hotel.

Kemudian sekitar pukul 06.00 Wita, pelaku kembali lagi ke Kamar Hotel BIG dan ketika tiba di Kamar, Pacar pelaku sudah bersama dengan Laki-Laki lain yakni korban.

“Selanjutnya terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban, lalu pelaku mencabut badik dari pinggangnya kemudian terjadi perkelahian di dalam kamar dan kemudian korban di tikam yang mengenai bagian Perut. Setelah itu pelaku membawa pacarnya untuk meninggalkan kamar hotel,”Kata Kasat Reskrim Polresta Kendari,saat memberikan keterangan Rabu (6/7/2022).

Lanjut Kasat Reskrim, setelah menerima laporan, Tim Buru Sergap (Buser) Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Sabulakoa, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konsel, pada Rabu (6/7/2022), sekitar 06.45 wita.

“Dari hasil pemeriksaan motif pelaku melakukan penikaman terhadap korban karena cemburu,”AKP Fitrayadi.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di jerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 2 Tahun,6 bulan penjara. Ys

Tags: headlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Bantu Warga yang Kekeringan Akibat Kemarau, Satbrimob Polda Sultra Bantu Salurkan Air Bersih
  • Bank Sultra Torehkan Prestasi, Buah Kerja Keras Karyawan dan Direksi
  • Bank Sultra Torehkan Prestasi Bergengsi dari Kemendagri
  • Kota Baubau Raih Prestasi Terbanyak Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!