Hukum

Pelaku Ngaku Ambil Tempelan Sabu di Depan Makam Pahlawan

×

Pelaku Ngaku Ambil Tempelan Sabu di Depan Makam Pahlawan

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com– Seorang pengedar narkoba jenis sabu, inisial EN (27 Tahun) ditangkap Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari, Pada Kamis (23 /2/2023), sekira jam 01.30 wita, di Lrg. Kenari, Jl. Oikumene, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, mengatakan, Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba jenis sabu, disekitar Jalan Lawata, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Lalu anggota melakukan penyelidikan atas informasi itu.

“Kemudian dari penyelidikan itu, kami mengamankan seorang lelaki yang mengaku bernama EN, selanjutnya dilakukan interogasi dan lelaki EN mengaku menyimpan narkoba jenis sabu dirumah tempat tinggalnya yang beralamatkan di Lrg. Kenari Jl. Oikumene Kel. Mandonga Kec. Mandonga Kota Kendari,” kata AKP Hamka, pada Senin (27/2/2023).

Lanjut Hamka, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku disaksikan masyarakat setempat ditemukan didalam lipatan Gorden berupa kantong plastik warna kuning, yang berisikan 45 (empat puluh lima) paket plastik bening dengan berat total 19,27 (sembilan belas koma dua tujuh) gram yang diduga berisi narkoba jenis sabu, serta ditemukan pula barang bukti lainnya dilantai kamar berupa 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) klip saset bening kosong dan 2 (dua) buah sendok sabu.

“Berdasarkan keterangan pelaku dirinya memperoleh paket narkoba diduga jenis sabu itu dari lelaki FB, dengan cara ditempelkan di depan Taman Makam Pahlawan, Kecamatan Baruga, sebanyak 1 (satu) paket besar,” ujarnya.

AKP Hamka juga menuturkan, pelaku EN dijanjikan akan diberi imbalan uang apabila berhasil mengedarkan seluruh paket sabu yang di milikinya. Saat ini penyidik dan tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari, masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Lelaki FB.

“Akibat perbuatannya, pelaku kami tahan di Mapolresta Kendari untuk kepentingan penyidikan dan di jerat Pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara, paling lama 20 tahun,” pungkas Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *