Hukum

Pelaku Curanmor yang Beroperasi di Komplek Dibekuk Tim Buser 77

×

Pelaku Curanmor yang Beroperasi di Komplek Dibekuk Tim Buser 77

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Seorang Pria di Kendari, bernama Viq Rendra Titaheluw alias Viqi (29 Tahun) warga Jl. Lasandara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, harus berurusan dengan polisi, karena diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korbannya, yang beralamat di Jl. Bunga Kemala, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, pada Oktober 2022.

Kapolresta Kendari, Kombes. Pol Muh Eka Fathurrahman, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan dan laporan korbannya yang telah kehilangan satu unit motor, merek Yamaha Jupiter Z1, dengan Nomor Polisi DT 4374 OA, warna merah.

“Modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan berkeliling di kompleks – kompleks perumahan dalam Kota Kendari, lalu menyasar motor korbannya, yang terparkir, tanpa kunci pengaman,” kata AKP. Fitrayadi, pada Selasa (15/11/2022).

Lanjut Fitrayadi, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan, guna mengungkap apakah ada tempat atau barang bukti motor lain yang sudah di curi pelaku,” ujar Fitrayadi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan di jerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *