• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Oknum ASN Pemkot Kendari Gadai SK PNS Palsu Untuk Pinjam Uang

redaksi by redaksi
29 November 2022
in Hukum
0
0
SHARES
119
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Konsel , suarakendari.com- Seorang oknum Aparatur Sipi Negaral (ASN) di Pemerintah Kota Kendari berinisial HS diduga menggunakan SK PNS palsu sebagai jaminan untuk meminjam uang kepada seorang sebesar Rp.79.500.000.

Korbannya bernama Putu Suadya (64 Tahun) warga Desa Lalosingi, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, yang telah meminjamkan uang tersebut kepada pelaku sejak 20 Maret 2020 silam.

Kapolsek Mowila, Polres Konawe Selatan, Iptu Nyoman Sugiana, SH membenarkan adanya laporan Putu Suadnya terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh HS tersebut di Polsek Mowila.

Selanjutnya, Kapolsek Mowila melakukan pemanggilan teehadap HS dan pada hari Senin (28/11/2022) , HS datang di Kantor Polsek Mowila yang kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim.

Nyoman Sugiana menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban serta terhadap HS dan dengan didukung barang bukti yang ada, HS diduga kuat telah melakukan penipuan terhadap korban atas nama Putu Suadnya.

Selain itu, Kapolsek Mowila juga mengatakan bahwa , SK PNS yang dijadikan jaminan atas pinjaman uang tersebut diduga SK PNS Palsu setelah dilakukan konfirmasi ke Dinas tempat HS bekerja

“HS menjaminkan SK-PNS untuk meminjam uang kepada korban, namun SK-PNS milik HS diduga Palsu, dan hal tersebut diketahui setelah dari korban menanyakan di dinas tempat HS bekerja , namun SK tersebut tetap akan kami uji keaslianya ” Ujar Kapolsek Mowila, Selasa (29/11/2022)

Saat ini tersangka HS sudah ditahan di Ruang Tahanan Kantor Polsek Mowila selama 20 hari, sambil Polisi melengkapi berkas perkara dan bukti-bukti pendukung.

Atas perbuatanya HS akan di jerat pasal Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Tags: headlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Dispar Sultra Ambil Bagian di ASEAN Tourism Forum 2023
  • Bersama Forkopimda, Polda Sultra Gelar Nonton Bareng Wayang Kulit
  • Rumah dan Mobil Warga Pondambea Kadia Hangus Terbakar, Penyebabnya Masih Diselidiki Polisi
  • 2000 Orang Ikut Aksi Bersih Sampah Jelang HUT Kota Kendari

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist