• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Oknum ASN di Konsel Terjerat Kasus Narkoba

redaksi by redaksi
23 Juni 2022
in Hukum
0
0
SHARES
180
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Konsel , suarakendari.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemda Konsel, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku berinsial MVP (37 Tahun) ditangkap pada Rabu (22/6/2022), sekitar pukul 18.25 wita, di Kelurahan Palangga, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel.

Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo, SH, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba Polres Konsel, AKP Ismail Pali SH.MM, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, yang resah dengan adanya transaksi gelap narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Palangga.

“Mendapat Informasi dari masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,”kata AKP Ismail Pali SH.MM.

Dari tangan pelaku disita barang bukti narkoba jenis sabu, sebanyak 26 (dua puluh enam) paket kecil, dengan berat bruto 11,70. Gram.

Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Konsel, dari pemeriksaan sementara terhadap pelaku, barang haram itu di peroleh dari seseorang di Kota Kendari, yang diarahkan melalui telepon seluler untuk mengambil tempelan sabu, di dua Wilayah di Kota Kendari,

“Jadi pelaku itu, mengambil barang bukti sabu, dengan sistem tempel, di mana sebelumnya di arahkan oleh seseorang yang masih dalam penyelidikan kami,”Ungkap AKP Ismail Pali SH.MM.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam dalam sel tahanan Mapolres Konsel dan terancam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Pelaku terancam kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup,”pungkasnya.ys

Tags: headlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Pj. Bupati Bombana Pimpin Rapat Koordinasi untuk Realisasi Anggaran Tahun 2023 dan Program Kerja OPD Tahun 2024
  • APBD Koltim 2024 Telah Ditetapkan: Kebijakan dan Program Pembangunan di Sektor Fisik dan Non-fisik
  • Pemkab Koltim Target Atasi Kemiskinan Ekstrim Tahun 2024
  • Inflasi Sulawesi Tenggara Turun Jadi 2,87%, Pj Gubernur ; Ini Kabar Baik di Jumat Penuh Berkah

CATEGORIES

  • Advetorial
  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemilu 2024
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!