Hukum

Oknum ASN di Konsel Terjerat Kasus Narkoba

×

Oknum ASN di Konsel Terjerat Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

Konsel , suarakendari.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemda Konsel, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku berinsial MVP (37 Tahun) ditangkap pada Rabu (22/6/2022), sekitar pukul 18.25 wita, di Kelurahan Palangga, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel.

Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo, SH, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba Polres Konsel, AKP Ismail Pali SH.MM, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, yang resah dengan adanya transaksi gelap narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Palangga.

“Mendapat Informasi dari masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,”kata AKP Ismail Pali SH.MM.

Dari tangan pelaku disita barang bukti narkoba jenis sabu, sebanyak 26 (dua puluh enam) paket kecil, dengan berat bruto 11,70. Gram.

Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Konsel, dari pemeriksaan sementara terhadap pelaku, barang haram itu di peroleh dari seseorang di Kota Kendari, yang diarahkan melalui telepon seluler untuk mengambil tempelan sabu, di dua Wilayah di Kota Kendari,

“Jadi pelaku itu, mengambil barang bukti sabu, dengan sistem tempel, di mana sebelumnya di arahkan oleh seseorang yang masih dalam penyelidikan kami,”Ungkap AKP Ismail Pali SH.MM.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam dalam sel tahanan Mapolres Konsel dan terancam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Pelaku terancam kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup,”pungkasnya.ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *