• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Nyambi Jadi Pengedar Sabu Tukang Ojek Di Kendari Ditangkap Polisi

redaksi by redaksi
15 Mei 2023
in Hukum
0
0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Kendari – Seorang tukang ojek di Kota Kendari, inisial MY (23 Tahun) harus berurusan dengan polisi, karena diduga menjadi kurir sekaligus pengedar sabu.

MY ditangkap Tim Narko 10 Satuan Narkoba Polresta Kendari, pada Kamis (11/5/2023), sekitar pukul 15.30 wita, di sebuah rumah kost Jln. Hea Mokodompit, Lrg. Pelangi, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Dari penggeledahan di rumah kost, Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari mendapati n barang bukti berupa 1 (satu) buah Taper Wear warna Biru yang berisikan 42 (empat puluh dua) saset plastik bening, yang di duga berisikan narkoba jenis sabu, dengan berat total 19.55 (Sembilan belas koma lima puluh lima) gram.

“Tersangka kami tangkap setelah mendapat informasi warga yang resah dengan adanya transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu,” Kata AKP Hamka, saat menggelar keterangan pers, pada Senin (15/5/2023).

Hamka melanjutkan dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu itu dari seorang lelaki inisial DK, dengan cara sistem tempel.
Tersangka sudah 2 (dua) kali mengambil tempelan Sabu milik lelaki DK.

“Tersangka dijanjikan uang sebesar Rp. 100.000 per 1 (satu) gram dari lelaki DK, jika berhasil mengedarkan sabu,” ucap Hamka.

Saat ini Penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan penyelidikan mengenai keberadaan lelaki inisial DK yang memasok barang haram ke tersangka.

“Akibat Perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama seumur hidup,” pungkasnya. Ys

Tags: headline

RECENT NEWS

  • Sekolah Adat: Menemukan Kembali Identitas Budaya Orang Moronene
  • Pj Gubernur Andap Budhi Revianto Kunjungi Sentra Pembuatan Ikan Asap di Boneatiro
  • Aksi KAGAMA Sultra, Menanam Pohon Menanam Kebaikan
  • Bupati Ruksamin Beri Beasiswa Mahasiswa Konut yang Kuliah di Jogja

CATEGORIES

  • Advetorial
  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemilu 2024
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!