Hukum

Nyambi Jadi Pengedar Sabu Tukang Ojek Di Kendari Ditangkap Polisi

×

Nyambi Jadi Pengedar Sabu Tukang Ojek Di Kendari Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Kendari – Seorang tukang ojek di Kota Kendari, inisial MY (23 Tahun) harus berurusan dengan polisi, karena diduga menjadi kurir sekaligus pengedar sabu.

MY ditangkap Tim Narko 10 Satuan Narkoba Polresta Kendari, pada Kamis (11/5/2023), sekitar pukul 15.30 wita, di sebuah rumah kost Jln. Hea Mokodompit, Lrg. Pelangi, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Dari penggeledahan di rumah kost, Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari mendapati n barang bukti berupa 1 (satu) buah Taper Wear warna Biru yang berisikan 42 (empat puluh dua) saset plastik bening, yang di duga berisikan narkoba jenis sabu, dengan berat total 19.55 (Sembilan belas koma lima puluh lima) gram.

“Tersangka kami tangkap setelah mendapat informasi warga yang resah dengan adanya transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu,” Kata AKP Hamka, saat menggelar keterangan pers, pada Senin (15/5/2023).

Hamka melanjutkan dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu itu dari seorang lelaki inisial DK, dengan cara sistem tempel.
Tersangka sudah 2 (dua) kali mengambil tempelan Sabu milik lelaki DK.

“Tersangka dijanjikan uang sebesar Rp. 100.000 per 1 (satu) gram dari lelaki DK, jika berhasil mengedarkan sabu,” ucap Hamka.

Saat ini Penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan penyelidikan mengenai keberadaan lelaki inisial DK yang memasok barang haram ke tersangka.

“Akibat Perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama seumur hidup,” pungkasnya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!