• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Mengaku Anggota BNN, Seorang Wanita Lakukan Aksi Pencurian di BRI LINK

redaksi by redaksi
6 Agustus 2022
in Hukum
0
0
SHARES
407
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Kendari, suarakendari.com – Seorang wanita inisial RA (27 Tahun) harus berurusan dengan polisi karena menjadi pelaku pencurian sejumlah uang di beberapa BRI LINK dalam Kota Kendari.

Pelaku ditangkap tim Resmob Polda Sultra, di sebuah rumah kost, di Jl. Jati Raya, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, pada Sabtu (6/8/2022), sekitar pukul 15.00 wita.

Modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan mengaku sebagai amggota Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap karyawan BRI LINK yang jadi korbannya.

Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Jimmy Fernando, S.Ik, yang di dampingi, Panit Resmob Polda Sultra, Ipda Jefy Yosep, saat memberikan keterangan, pada Sabtu (6/8/2022) mengatakan, setelah mengaku sebagai anggota BNN, pelaku kemudian mengajak cerita karyawan BRI LINK yang menjadi targetnya.

“Pelaku seolah-olah menghipnotis karyawan BRI LINK, lalu mengambil uang korban,”Kata AKP Jimmy Fernando, S.Ik.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melancarkan aksinya dari bulan Maret 2022.

“Sejak bulan Maret, pelaku sudah mencuri uang di BRI LINK mencapai total Rp. 50 Juta,”Ujar Kanit Resmob Polda Sultra.

Ditambahkan Jimmy, untuk sementara dari pengembangan penyidikan pelaku mengakui semua perbuatannya, dan pelaku mencuri uang di 4 (Empat) BRI LINK dalam Kota Kendari.

“Dalam melancarkan aksinya pelaku tidak menargetkan lokasi BRI LINK,apakah rame atau tidak, dan juga di setiap BRI LINK yang jadi target, pelaku mencuri dengan jumlah uang yang bervariasi,”Imbuhnya.

Lanjut Kanit Resmob, terakhir pelaku menggasak uang di BRI LINK, di Jl. A.H Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, dengan total uang yang di curinya senilai Rp.12 Juta.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ys

Tags: headlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Kalemdiklat Polri Lantik 2176 Perwira Polri Lulusan SIP Angkatan Ke 52 Tahun 2023
  • Peringati HUT ke-78 TNI, Pj. Gubernur Sultra Perkuat Kerja Sama dengan TNI Hadapi Pemilu
  • Pj Bupati Bombana Serahkan Bantuan untuk Warga Nelayan Poleang Tenggara
  • Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Pengendalian ATM Dibentuk

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!