Baubau, suarakendari.com-Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) ternyata tidak sesuai dengan harapan regulasi. Di banyak tempat, terbukti bertentangan dengan hukum yang berlaku. Karena itu, menyikapi adanya APK yang melanggar ketentuan tersebut, Pemkot Baubau bersama tim Desk Pemilu dan pihak terkait yakni Bawaslu dan KPU Baubau menggelar apel bersama sebelum turun ke lapangan untuk melakukan penertiban APK di halaman kantor Satpol PP Kota Baubau Kamis (18/1/2024).
Apel terkait penertiban APK tersebut dipimpin Kepala Badan Kesbangpol Kota Baubau Drs Muh Amaluddin, M.Si mewakili Pj Wali Kota Baubau dan diihadiri oleh tim Desk Pilkada Pemkot Baubau Camat Murhum dan Wolio serta tim Satpol PP Kota Baubau dan Kesbang.
Menurut Muh Amaluddin, penertiban APK dimaksudkan agar sistem yang di bangun oleh negara ini berjalan dengan normal dan baik. Disamping itu, perlu satu persepsi ini untuk menjalankan salah satu dari amanah 8 tugas yang di bebankan oleh Presiden RI untuk semua kepala daerah salah satunya adalah sukses dalam pelaksanaan pemilu.
“Jadi saya berharap semua kita yang terlibat mulai dari pimpinan tingkat atas, pak wali kota sudah menyerahkan amanah kepada kita semua mari kita bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan untuk gagah-gagahan akan tetapi kita ingin menyampaikan kepada semua khalayak Kota Baubau bahwa inilah Pemkot Baubau bekerja bersama dengan siapa saja, masyarakat, dan seluruh komponen Kota Baubau,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Baubau Drs La Ode Muh Takdir, M.Si mengungkapkan, terkait kegiatan penertiban APK) dimana sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh tim desk Pemilu yang berpusat di Kesbangpol sudah mulai di laksanakan pada Kamis (18/1/2024) sampai dengan Minggu (21/1/2024).
Satpol PP Kota Baubau kata La Ode Muh Takdir menurunkan satu regu dimana satu regu untuk menertibkan APK. Dan Satpol PP juga didampingi oleh Bawaslu, PPS, perwakilan Koramil, dan ada juga yang mewakili dari Kejaksaan.
“Setelah apel tadi, kami turun bersama dan yang terpenting ada dari tim desk Pemilu. Targetnya itu menertibkan APK-APK yang melanggar sesuai surat keputusan KPU. Artinya menempatkan APK diluar lokasi yang ditentukan dalam SK KPU tersebut. Seperti didepan kantor PDAM Kabupaten Buton ini, ini kan bukan lokasi yang ditetapkan oleh KPU. Dan kami juga didampingi oleh Bawaslu jadi APK APK yang kami tertibkan itu harus ada petunjuk dari teman-teman di Bawaslu Kecamatan,”katanya. (Diskominfo)