Hukum

Masuk DPO Tersangka Pencucian Uang Bank Sultra cabang Wawonii Ditangkap Polisi

×

Masuk DPO Tersangka Pencucian Uang Bank Sultra cabang Wawonii Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com- Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank Sultra cabang Wawonii, berinisial TS akhirnya ditangkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu, (5/3/2023), usai buron selama berbulan-bulan.

Hal itu dikatakan oleh, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidkor, AKBP Hornesto Dasinglolo, TS merupakan DPO kasus TPPU BPD Sultra yang sebelumnya juga telah ditetapkan jadi tersangka.

“TS kita amankan di tempat persembunyiannya di salah satu apartemen di Provinsi Banten, pada Sabtu (5/3/2023),” katanya AKBP Honesto Dasinglolo, pada Selasa (7/3/2023).

Pelaku TS, lanjut dia, ditetapkan sebagai DPO karena tidak koperatif dan menyerahkan diri, usai ditetapkan jadi tersangka.

“TS ditetapkan jadi tersangka pada Juni 2022 lalu. Pada saat itu ia sempat melakukan pra peradilan karena bersikeras merasa benar. Namun kalah, pasca itu TS kemudian melarikan diri hingga ditetapkan jadi DPO,” ungkapnya.

Lebih lanjut, sebelumnya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat dalam transaksi pencucian uang pada Bank Sultra Cabang Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) pada beberapa waktu lalu.

“Dalam kasus ini,TS menerima aliran dana pencucian uang di BPD Sultra Cabang Wawonii, sekitar Rp 2,3 miliar. Dari tangan TS, uang yang kita sita sebanyak Rp 300 juta. Sisanya sudah dihabiskan oleh tersangka,” ujarnya.

Dia menyebutkan, saat ini total keseluruhan yang ditetapkan jadi tersangka atas kasus itu, berjumlah 4 orang.

“Empat tersangka ini diantaranya berinisial MI, SU, IR dan TS,” ucap Honesto.

Ia menambahkan, saat ini tersangka telah amankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini penyidik sedang melakukan kelengkapan berkas perkara untuk persiapan pengiriman berkas ke JPU. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya, tersangka TS dijerat pasal 5 TPPU UU No 8 tahun 2010, ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!