Hukum

Mantan Kapolres Ngada Jadi Tersangka: Ditahan Atas Dugaan Pelanggaran Berat dan Kekerasan Seksual

×

Mantan Kapolres Ngada Jadi Tersangka: Ditahan Atas Dugaan Pelanggaran Berat dan Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
20250314 035636

JAKARTA, suarakendari.com-Kasus yang menggemparkan masyarakat terkait dengan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terus menjadi sorotan karena keberadaan pelanggaran serius yang dilaporkan. Dengan penetapan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran berat, termasuk pelecehan seksual terhadap anak-anak, kasus ini memunculkan kecaman keras dari berbagai pihak. Sejumlah informasi yang terungkap mengenai kasus tersebut melibatkan empat korban kekerasan seksual, yang rentang usianya sangat beragam.

Penetapan Tersangka dan Dugaan Pelanggaran Berat

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang. Dugaan pelanggaran berat yang disandangkan padanya, terutama terkait dengan pelecehan seksual terhadap anak-anak, merupakan tuduhan serius yang membutuhkan penanganan hukum yang tegas.

Profil Korban yang Rentan

Keterlibatan empat korban kekerasan seksual dalam kasus ini menyoroti kelemahan sistem perlindungan anak dan remaja. Mulai dari seorang anak berusia 6 tahun hingga seorang perempuan berusia 20 tahun, korban-korban ini membutuhkan perlindungan serta keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Dugaan Pelanggaran Tambahan

Selain tuduhan pelecehan seksual, AKBP Fajar juga diduga terlibat dalam kegiatan meresahkan lainnya. Dugaan merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ke situs porno Australia merupakan tindakan yang semakin memperumit kasus ini.

Tindakan Sanksi dan Respons Otoritas

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah merespons kasus ini dengan langkah tegas. Pencopotan AKBP Fajar dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada serta pemutasan ke Yanma Polri adalah bentuk sanksi yang diberikan. Di samping itu, Divpropam Polri akan menggelar sidang kode etik terhadap AKBP Fajar, menunjukkan komitmen untuk menegakkan integritas dan disiplin di internal kepolisian.

Proses Hukum dan Tindakan Investigatif

Polri telah menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam kasus ini. Dengan pemeriksaan terhadap 16 saksi terkait kasus tersebut, diharapkan kebenaran dapat terungkap secara jelas dan adil. Upaya penyelidikan yang komprehensif menjadi kunci dalam menyelesaikan kasus dengan baik.

Implikasi Pelanggaran Tambahan terkait Narkoba

Selain dugaan kejahatan seksual, AKBP Fajar juga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Keterlibatan dalam masalah narkotika menambah kompleksitas kasus ini dan menuntut investigasi yang lebih mendalam terkait jaringan dan praktik ilegal yang terlibat.

Seperti diketahui, kasus mantan Kapolres Ngada, NTT, yang melibatkan dugaan pelanggaran berat, kekerasan seksual, serta keterlibatan dalam narkoba memerlukan penanganan hukum yang teliti dan komprehensif. Diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi korban serta proses hukum berjalan secara transparan dan adil. Upaya pencegahan terhadap kasus serupa di masa depan juga penting untuk mewujudkan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. SK