Hukum

Mahasiswa Desak Rektor UHO Beri Sanksi Tegas pada Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

×

Mahasiswa Desak Rektor UHO Beri Sanksi Tegas pada Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Untuk kesekian kalinya mahasiswa, melakukan aksi unjuk rasa, pada Senin (22/8/2022), untuk mendesak pihak Rektorat Universitas Haluoleo (UHO) Kendari, memberikan sangsi tegas terhadap oknum Dosen, inisial B, yang sudah di tetapkan tersangka oleh Polisi.

Aksi mahasiswa itu nyaris terlibat bentrok dengan aparat pengamanan kampus.

Massa dan security kampus nyaris terlibat bentrok, saat salah satu pendemo yang ingin melakukan pembakaran ban, di gedung Rektorat UHO, dan dihalau oleh petugas keamanan yang berjaga.

Aksi saling rebut ban bekas terjadi di tengah-tengah pendemo yang sedang melakukan orasi. Beruntung, pihak kampus berhasil menghalau dan menenangkan pendemo.

Koordinator Lapangan (Korlap), Aan mengatakan, mereka kesal karena berjam-jam melakukan orasi, Rektor UHO, Muh. Zamrun Firihu, tak menemui mereka saat menyampaikan tuntutan untuk mengevaluasi kinerja Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED) UHO.

“Kami meminta Rektor UHO untuk mengevaluasi kinerja DKKED UHO yang sampai saat ini belum menunjukan progresivitas dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus,” Ungkap Aan.

Aan juga menambahkan, beberapa hari lalu, pihak kampus telah menjanjikan akan memberikan sanksi kepada oknum dosen inisial Prof B (63 Tahun), terduga pelaku kekerasan seksual kepada mahasiswi inisial R (20 Tahun), namun sampai saat ini belum diberikan.

“Sampai saat ini, belum ada sanski yang diberikan. Padahal Prof B sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian,” tambahnya.

Usai melakukan demo, Muh. Zamrun Firihu akhirnya mau menemui pendemo. Beberapa perwakilan mahasiswa melakukan pertemuan tertutup di dalam ruangan Rektor UHO.

Aan mengaku, dalam hasil pertemuan itu, Muh. Zamrun Firihu berjanji akan segera mengeluarkan sanksi tegas dalam waktu dekat untuk Prof B atas kekerasan seksual yang dilakukan.

“Mereka masih ikuti proseduralnya, dalam waktu dekat akan dikeluarkan sanksinya,” beber Aan.

Untuk mengawal kebijakan Rektor UHO terkait sanksi yang akan diberikan, Aan bersama rekan-rekannya akan terus melakukan aksi sampai kasus tersebut benar-benar mendapat keadilan sesuai hukum yang berlaku.

Diketahui Prof Barlian merupakan Guru Besar di UHO diadukan oleh mahasiswanya dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) inisial R (20 Tahun) pada Senin (18/7/2022).

Setelah aduan itu diterima, korban memasukan laporan resmi di Polresta Kendari pada Senin (25/7/2022).

Seiring berjalannya penyelidikan polisi, terlapor Prof B juga diperiksa oleh Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED) UHO.

Ketua DKKED UHO, La Iru mengatakan, usai pemeriksaan 2 orang saksi di ruang DKKED UHO pada Rabu (27/7/2022), pihaknya menyimpulkan bahwa Prof B bersalah dan melanggar kode etik.

Pada Kamis (18/8/2022), penyidik Polresta Kendari akhirnya menetapkan Prof B sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi inisial R. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!