Hukum

LPSK Kunjungi Polres Dan DP3A Kota Baubau, Terkait Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

×

LPSK Kunjungi Polres Dan DP3A Kota Baubau, Terkait Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Baubau, suarakendari.com – Tim Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) mendatangi Mapolres Baubau serta Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Baubau, Kamis sore (16/3/2023).

Kedatangan tim LPSK ke Kota Baubau untuk melakukan penelaah bahan kasus pencabulan dengan korban dua anak dibawah umur dan kakak tiri korban menjadi tersangka pencabulan.

Empat orang tim LPSK mengunjungi gedung Kantor Satreskrim Polres Baubau sekitar pukul 10.00 wita.

Kedatangan Tim LPSK langsung disambut Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Taufik Frida Mustofa dan langsung menggelar pertemuan secara tertutup, di Ruan Gelar Perkara Bhakti Satria Mapolres Baubau.

Setelah melakukan pertemuan satu jam lebih, tim LPSK kemudian bergerak menuju kantor DP3A Kota Baubau.

Di kantor DP3A Baubau, tim LPSK juga melakukan pertemuan tertutup dengan Unit Perempuan Perlindungan Anak Kota Baubau.

Syahrial, tenaga ahli LPSK mengatakan, saat ini LPSK masih melakukan penelaah dengan melakukan meminta pengakuan korban, lalu koordinasi dengan instansi terkait.

“kami belum bisa memberikan informasi, karena tim masih melakukan konfrontasi dengan pihak terkait,” kata Syahrial

Syahrial menambahkan bila bahan semua sudah lengkap tentunya akan di olah dan di sampaikan ke pimpinan diterima atau tidak , nanti pimpinan LPSK yang akan menentukan. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *