Kendari, suarakendari.com– Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir akhirnya selesai di periksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait kasus suap dan gratifikasi izin Alfamidi.
Sulkarnain Kadir, diperiksa sebagai saksi pada Kamis (16/3/2023), dan di mulai sejak pukul 09.30 wita dan baru keluar dari ruang penyidik Kejati Sultra sebelum shalat magrib, yakni 18.00 wita
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, kehadiran yang bersangkutan dalam hal ini masih berstatus saksi.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan pada Senin (27/3/2023) mendatang,” kata Dody.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Kendari itu, penyidik mencecar 35 pertanyaan terkait kasus suap dan gratifikasi izin Alfamidi, yang menetapkan Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Seorang Tenaga Ahli Pemkot Kendari, inisial SM sebagai tersangka.
“Untuk materi penyidikan, itu kewenangan dari pihak penyidik, saya tidak bisa sampaikan”, ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Kendari ini, penyidik mencecar 35 pertanyaan.
“Untuk materi penyidikan, itu kewenangan dari pihak penyidik, saya tidak bisa sampaikan”, ungkapnya. Ys