Environment

Langgar Aspek Lingkungan Aktifitas PT BNN Dihentikan Sementara Pemda Konawe Utara

×

Langgar Aspek Lingkungan Aktifitas PT BNN Dihentikan Sementara Pemda Konawe Utara

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com– Aktivitas pertambangan PT Bumi Nikel Nusantara (PT BNN) yang berada di Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) dihentikan.

Hal itu diungkapkan Bupati Konawe Utara, Ruksamin, pada Rabu (15/3/2023).

Ruksamin menyebut, pemberhentian sementara aktivitas PT BNN dikarenakan tidak mengindahkan peringatan dari Pemerintah Daerah (Pemda).

“Kita sudah hentikan, tidak boleh ada lagi kegiatan dilokasi tersebut, jika masih ada kegiatan maka siap-siap izinnya akan dicabut,” kata Ruksamin.

Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya juga telah memperingati PT BNN agar selalu memperhatikan aspek lingkungan yang dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Sudah berkali-kali kami ingatkan, untuk memperhatikan masalah lingkungan,” ungkapnya.

Bupati Konawe Utara juga mengatakan, pemberhentian sementara aktifitas PT BNN, dilandasi pelanggaran aspek lingkungan dalam pertambangan.

“Pelanggarannya jelas, yaitu melanggar dari pada aspek lingkungan dalam penambangan,” ucapnya.

Ruksamin juga menegaskan, walau tak punya kewenangan dalam menarik izin usaha milik PT BNN, namun pihaknya akan menyurat ke Pemerintah Pusat guna memberikan efek jera kepada pihak perusahaan.

“Ada kewenangan Kabupaten Kota, khususnya di UKL, paling tidak di pengelolaannya, kami akan mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk segera mencabut izin lingkungannya,” pungkasnya.

General Manager (GM) PT BNN, Sahrul menyebutkan, pihaknya sudah menurunkan beberapa alat berat untuk membersihkan hulu sungai dan areal gedung sekolah yang terendam lumpur.

“Kami lagi konsentrasi perbaikan ruang pendidikan serta reklamasi kali dan alhamdulilah hari ini sudah sekitar 80 persen rampung. Harapan kami semoga ke depan tidak terulang lagi,” ujar Sahrul pada awak media.

GM PT BNN itu mengungkapkan, terkait penyebab terjadinya banjir lumpur pada sekolah tak bisa dipungkiri. Pasalnya, sarana pendidikan tersebut masuk dalam IUP PT BNN.

“Apapun tuduhan orang diluar itu semua akibat PT BNN, tidak bisa disalahkan karena sekolah itu masuk dalam IUP PT BNN,” kata Sahrul.

Dia menegaskan, akan tetap menunggu keputusan terbaik dari hasil peninjauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara.

“Untuk hasilnya saya belum bisa jelaskan sekarang, karena belum ada kesimpulan dari DLH, kami masih menunggu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara, Rahmatullah mengatakan, setelah timnya meninjau gedung sekolah yang terdampak banjir lumpur dan tercemarnya air bersih di Desa Puusuli kemudian pihaknya akan meminta agar aktivitas pertambangan PT BNN dihentikan sementara.

“Kami akan lakukan pemberhentian sementara guna melakukan pemulihan di wilayah yang terdampak,” pungkas Rahmatullah. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *