• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Lagi!Pengedar Sabu Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Konsel

redaksi by redaksi
5 September 2022
in Hukum
0
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dalam pengungkapan itu, dua orang pelaku ditangkap, masing – masing berinisial, YD (43 Tahun) dan IR (30 Tahun).

Kedua pelaku kesehariannya bekerja sebagai petani di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel.

Kasat Reserse Narkoba Polres Konsel, AKP Ismail, mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan di dua tempat berbeda, yakni di rumah masing – masing pelaku, yakni di Desa Lalonggasu dan Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel, pada Jumat (2/9/2022), sekitar pukul 10.30 wita.

“Dari penangkapan kedua pelaku, di sita barang bukti narkoba jenis sabu, sebanyak 11 paket kecil siap edar, dengan berat total 4,1 gram,”Kata AKP Ismail, saat di di hubungi, pada Senin (5/9/2022).

Lanjut AKP Hamka, dari penyidikan sementara, para pelaku mengaku memperoleh barang haram itu, dari seorang warga binaan di Lapas Kendari, dengan cara di hubungi melalui telepon seluler, untuk mengambil paket sabu di suatu tempat, lalu di edarkan.

“Kami masih mengembangan penyelidikan, untuk mengungkap pemasok barang haram itu kepada kedua pelaku,”Ujarnya.

Selain menyita barang bukti sabu, pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Konsel juga menyita barang bukti lain, seperti 1 (satu) Buah Bong atau alat hisap, 2 (Dua) Ball sachet kosong serta 3 unit ponsel, yang diduga di gunakan sebagai alat komunikasi dengan pemasok barang haram itu kepada kedua pelaku.

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Konsel, dan di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Ys

Tags: suara kendari

RECENT NEWS

  • Raperda APBD Sultra Tahun 2023, Pj Gubernur Sultra Prioritaskan Program Pembangunan untuk Kesejahteraan Masyarakat
  • Andap Budhi Revianto Lantik Penjabat Bupati Konawe Dan Penjabat Walikota Baubau
  • Peringatan Hari Perhubungan Nasional Pj Gubernur Beri Penghargaan Kepada ASN Purnabakti
  • Pj Bupati Bersama Ketua TP-PKK Bombana Temu Kader Posyandu Se Kecamatan Kabaena

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!