Hukum

Lagi, Pengedar Sabu di Kendari Ditangkap Polisi

×

Lagi, Pengedar Sabu di Kendari Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Suarakendari.com – Aparat Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkona jenis sabu di Kota Kendari.

Pelaku yang ditangkap berinisial SI, yang merupakan warga KelurahanTobuuha Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Pelaku ditangkap pada, Kamis (27/1/2022) di sekitar Pasar PKL Lawata, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes.Pol Muh.Eka Fathurrahman, mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku, dilanjutkan penggeledahan yang disaksikan masyarakat, kemudian tim menemukan 2 (dua) saset Sabu di dalam saku celana milik pelaku,”ujar Diresnarkoba Polda Sultra.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku, bahwa, masih mempunyai sabu yang disimpan di dalam kamar kost miliknya di jalan R Suprapto Kelurahan Tobuha, Kecamatan Mandonga.

Petugas lalu melakukan pengembangan pencarian barang bukti di rumah pelaku, dan setelah dirumah pelaku, tim Opsal Diresnarkoba Polda Sultra menemukan 77 (tujuh puluh tujuh) saset diduga berisi sabu. Sehingga total barang bukti sabu yang disita petugas dari tangan pelaku sebanyak 79 saset siap edar dengan berat total 40,20 gram.

“Dari keterangan pelaku, diperoleh informasi, bahwa, dirinya memperoleh narkotika jenis sabu yang akan diedarkan, diduga dari seseorang di Kota Kendari,”Kata Kombes Polisi Muh.Eka Fathurrahman.

Selain menyita barang bukti sabu, petugas juga menyita barang bukti lain, seperti 1 unit telepon seluler,1 buah alat pres,ratusan bungkus plastic bening kosong serta pipet.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dalam sel tahanan dan di jerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 , Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *