• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kurir Sabu di Bombana Diringkus Polisi

redaksi by redaksi
25 Agustus 2022
in Hukum
0
0
SHARES
139
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bombana, suarakendari.com – Satuan Resnarkoba Polres Bombana mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis sabu.

Tersangka berinisial H (45 Tahun), ditangkap di tengah jalan di Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, pada Selasa (23/8/2022), sekitar pukul 17.50 wita.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu, sebanyak 2 (Dua) saset kecil siap edar, dengan berat 2.47 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bombana, AKP Silfanus Solo, S.H, M.H, mengatakan, Pengungkapan itu, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi paket Narkoba jenis sabu di sekitar wilayah Kelurahan Boepinang. Personil Opsnal Satres Narkoba Polres Bombana, yang melakukan penyelidikan di daerah tersebut mendapati seorang pengendara motor, yang dicurigai akan melakukan transaksi sabu, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Bombana langsung mengamankan pengendara motor dicurigai.

“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, kami menemukan 2 (dua) saset plastik bening ukuran sedang, yang berisikan butiran Kristal, yang diduga narkoba jenis sabu yang ditemukan di kontong celananya,”Kata AKP Silfanus Solo, S.H, M.H, pada Kamis (25/8/2022).

Lanjut Silfanus Solo, Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba itu adalah miliknya, dan akan diperjual belikan. Selain menyita barang bukti sabu, anggota Satres Narkoba Polres Bombana juga, menyita barang bukti lain, seperti, 2 (dua) lembar saset plastik warna bening, 1 (satu) buah pembungkus rokok, Uang tunai sebanyak Rp 800.000 (Delapan ratus ribu) , 1 (satu) unit ponsel.

“Dari pemeriksaan sementara, tersangka, memperoleh barang haram itu, dari seseorang yang kini masih dalam pengembangan penyidikan, dengan modus di hubungi melalui ponsel untuk mengambil barang haram itu, di suatu tempat,”Ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Bombana.

Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bombana, dan di jerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Ys

Tags: berantas narkobaheadlineNarkobasuara kendari

RECENT NEWS

  • Pj Gubernur Sultra Ajak Komponen Bangsa Tanamkan Nilai Luhur Pancasila
  • Pj Wali Kota Kendari Tekankan Pembelajaran Harus Menyesuaikan Perkembangan Teknologi Informasi atau Digitalisasi
  • Makmur: Pengawas Sekolah Perlu Dibekali Pendidikan Karakter
  • Gerak Cepat Pj Walikota Baubau, Perjuangkan Pembukaan Formasi PPPK Bidang Kesehatan

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!