Hukum

Kurir Sabu di Bombana Diringkus Polisi

×

Kurir Sabu di Bombana Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Bombana, suarakendari.com – Satuan Resnarkoba Polres Bombana mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis sabu.

Tersangka berinisial H (45 Tahun), ditangkap di tengah jalan di Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, pada Selasa (23/8/2022), sekitar pukul 17.50 wita.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu, sebanyak 2 (Dua) saset kecil siap edar, dengan berat 2.47 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bombana, AKP Silfanus Solo, S.H, M.H, mengatakan, Pengungkapan itu, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi paket Narkoba jenis sabu di sekitar wilayah Kelurahan Boepinang. Personil Opsnal Satres Narkoba Polres Bombana, yang melakukan penyelidikan di daerah tersebut mendapati seorang pengendara motor, yang dicurigai akan melakukan transaksi sabu, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Bombana langsung mengamankan pengendara motor dicurigai.

“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, kami menemukan 2 (dua) saset plastik bening ukuran sedang, yang berisikan butiran Kristal, yang diduga narkoba jenis sabu yang ditemukan di kontong celananya,”Kata AKP Silfanus Solo, S.H, M.H, pada Kamis (25/8/2022).

Lanjut Silfanus Solo, Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba itu adalah miliknya, dan akan diperjual belikan. Selain menyita barang bukti sabu, anggota Satres Narkoba Polres Bombana juga, menyita barang bukti lain, seperti, 2 (dua) lembar saset plastik warna bening, 1 (satu) buah pembungkus rokok, Uang tunai sebanyak Rp 800.000 (Delapan ratus ribu) , 1 (satu) unit ponsel.

“Dari pemeriksaan sementara, tersangka, memperoleh barang haram itu, dari seseorang yang kini masih dalam pengembangan penyidikan, dengan modus di hubungi melalui ponsel untuk mengambil barang haram itu, di suatu tempat,”Ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Bombana.

Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bombana, dan di jerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *