Hukum

Kesal Balihonya Diturunkan, Pemuda di Konda Bakar Kios Neneknya

×

Kesal Balihonya Diturunkan, Pemuda di Konda Bakar Kios Neneknya

Sebarkan artikel ini

Kendari , suaraakendari.com– Seorang pria bernama Muhammad Abudzar Al Ghifari (18 Tahun), terpaksa harus berurusan dengan polisi, karena menjadi pelaku pembakaran sebuah kios milik warga di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kios yang dibakar pelaku, tidak lain adalah milik neneknya sendiri, bernama Siti Pilihan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, mengatakan, kejadian pembakaran kios oleh pelaku, terjadi Jumat (1/4/2022), sekira jam 02.30 wita.

Adapun motif pembakaran, yang dilakukan pelaku, karena kesal baliho miliknya yang bertuliskan “ Selamat Menunaikan Ibadah  Puasa” kemudian dibawahnya dituliskan juga Calon Gubernur Sulawesi Tenggara.

Kemudian tanpa ijin pelaku, baliho tersebut diturunkan oleh paman pelaku yang bernama Pian, hal tersebut kemudian tidak diterima baik oleh Pelaku, sehingga pelaku menghubungi rekannya dan menyampaikan akan membakar kios milik Siti Pilihan yang tak lain adalah nenek dari pelaku tersebut.

“Motifnya hanya karena sakit hati, gara – gara balihonya di turunkan,”ujar AKP I Gede Pranata Wiguna.

Lanjut Kasat Reskrim, beberapa jam kemudian, pelaku yang beralamatkan di Lorong Mekar, Kota Kendari dengan menggunakan sebuah sepeda motor menuju ke Kecamatan Konda dengan melewati THR, sebelumnya pelaku singgah dulu membeli bensin kemudian langsung menuju kios milik korban.

Namun sesampainya di kios korban, pelaku masih melihat ada seseorang yang sementara berjalan kaki, maka Pelaku saat itu hanya berputar putar saja didepan kios dengan menggunakan sepeda motor, nanti setelah sepi, pelaku kemudian turun dari motor dan langsung membakar lipatan spanduk yang ada diatas Drum kemudian menambahkannya dengan sapu lidih yang ada dikios, setelah api menyala, Pelaku kemudian berpindah tempat ke teras rumah dan memecahkan kaca jendela rumah bagian depan.

“Aksi pelaku sempat dilihat oleh seseorang yang kebetulan melintas, dan saat itu juga pelaku langsung melarikan diri, “kata Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam dalam sel tahanan polisi dan terancam hukuman penjara 12 tahun, berdasarkan pasal Pasal 187 KUHP dan Atau Pasal 406 KUHP, tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang (pembakaran) dan atau menghancurkan atau merusakan barang (pengrusakan). Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *