• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kesal Balihonya Diturunkan, Pemuda di Konda Bakar Kios Neneknya

redaksi by redaksi
4 April 2022
in Hukum
0
0
SHARES
293
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari , suaraakendari.com– Seorang pria bernama Muhammad Abudzar Al Ghifari (18 Tahun), terpaksa harus berurusan dengan polisi, karena menjadi pelaku pembakaran sebuah kios milik warga di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kios yang dibakar pelaku, tidak lain adalah milik neneknya sendiri, bernama Siti Pilihan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, mengatakan, kejadian pembakaran kios oleh pelaku, terjadi Jumat (1/4/2022), sekira jam 02.30 wita.

Adapun motif pembakaran, yang dilakukan pelaku, karena kesal baliho miliknya yang bertuliskan “ Selamat Menunaikan Ibadah  Puasa” kemudian dibawahnya dituliskan juga Calon Gubernur Sulawesi Tenggara.

Kemudian tanpa ijin pelaku, baliho tersebut diturunkan oleh paman pelaku yang bernama Pian, hal tersebut kemudian tidak diterima baik oleh Pelaku, sehingga pelaku menghubungi rekannya dan menyampaikan akan membakar kios milik Siti Pilihan yang tak lain adalah nenek dari pelaku tersebut.

“Motifnya hanya karena sakit hati, gara – gara balihonya di turunkan,”ujar AKP I Gede Pranata Wiguna.

Lanjut Kasat Reskrim, beberapa jam kemudian, pelaku yang beralamatkan di Lorong Mekar, Kota Kendari dengan menggunakan sebuah sepeda motor menuju ke Kecamatan Konda dengan melewati THR, sebelumnya pelaku singgah dulu membeli bensin kemudian langsung menuju kios milik korban.

Namun sesampainya di kios korban, pelaku masih melihat ada seseorang yang sementara berjalan kaki, maka Pelaku saat itu hanya berputar putar saja didepan kios dengan menggunakan sepeda motor, nanti setelah sepi, pelaku kemudian turun dari motor dan langsung membakar lipatan spanduk yang ada diatas Drum kemudian menambahkannya dengan sapu lidih yang ada dikios, setelah api menyala, Pelaku kemudian berpindah tempat ke teras rumah dan memecahkan kaca jendela rumah bagian depan.

“Aksi pelaku sempat dilihat oleh seseorang yang kebetulan melintas, dan saat itu juga pelaku langsung melarikan diri, “kata Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam dalam sel tahanan polisi dan terancam hukuman penjara 12 tahun, berdasarkan pasal Pasal 187 KUHP dan Atau Pasal 406 KUHP, tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang (pembakaran) dan atau menghancurkan atau merusakan barang (pengrusakan). Ys

Tags: headlineHukum

RECENT NEWS

  • Aksi Demo Mengenang Meninggalnya Dua Mahasiswa UHO di Mapolda Sultra Berlangsung Kondusif
  • Pj Gubernur Sultra Harap Masyarakat Jaga Kekayaan Intelektual Demi Lindungi Aset Kekayaan Bersama
  • Dua Kurir Sabu Asal Kolaka Ditangkap Polda Sultra
  • Sektor Pertambangan Dinilai Belum Optimal Tingkatkan PAD

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!