Hukum

Dua Anak di Bawah Umur di Kendari Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap Polisi

×

Dua Anak di Bawah Umur di Kendari Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com– Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pelaku yang ditangkap kali ini, tergolong masih anak di bawah umur, masing – masing berinsial, UU (17 Tahun) dan MV (18 Tahun).

Keduanya ditangkap pada Minggu (3/4/2022), sekitar pukul 22.00 wita, di Taman seputaran samping Bundaran Gubernur, Jln. Haluoleo, Kel. Mokoau, Kec. Kambu, Kota Kendari.

Barang bukti sabu yang disita dari keduanya, yakni sebanyak 75 (Tujuh Puluh Lima) saset siap edar, dengan berat Brutto ± 60,7 Gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes.Pol Muh.Eka Fahturrahman, mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari Informasi dari Masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba jenis sabu yang di lakukan keduanya.

“Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap kedua pelaku,’Ujar Kombes.Pol Muh.Eka Fahturrahman.

Lanjut Eka Fahturrahman, kemudian dilakukan penggeldahan badan yang di saksikan Pak RT dan Masyarakat setempat, yang dimana dari hasil pengeledahan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam yang di selipkan ke dalam celana salah satu pelaku, dimana plastik tersebut berisikan 75 (tujuh puluh lima) saset Narkoba siap edar yang di masukan ke dalam 63 (enam puluh tiga) potongan pipet boba warna hitam dengan ukuran timbangan tertentu dan 2 (dua) unit telepon seluler, yang digunakan komunikasi pelaku pada pengambilan paket narkoba itu.

“Hasil interogasi bahwa barang bukti sabu di peroleh dari seorang Napi di Kota Kendari dengan cara diarahkan melalui via Handphone,”Kata Diresnarkoba Polda Sultra.

Kedua Tersangka merupakan Pengedar, pada saat di lakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan untuk di jual kepada pembeli narkoba jenis sabu miliknya.

“Guna mempetanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku mendekam dalam sel tahanan polisi dan di jerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,”Pungkas Kombes.Pol Muh.Eka Fahturrahman. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *