Hukum

Kejati Sultra Sita Uang 79 Miliar Rupiah Kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo

×

Kejati Sultra Sita Uang 79 Miliar Rupiah Kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan penyitaan uang senilai Rp. 79.088.636.828 lebih, pada Kamis (24/8/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Patris Yusrian Jaya mengatakan, penyitaan uang tersebut merupakan dari hasil tindak pidana korupsi pertambangan ore Nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

“Hari ini kami melakukan penyitaan uang dengan sejumlah RP 79.088.636.828 dari wilayah IUP PT Antam Tbk di blok Mandiodo Konawe Utara,” kata Patris saat jumpa pers, pada Kamis (24/8/2023).

Lebih lanjut, kata Kajati, dari keseluruhan Rp79 miliar lebih, itu sudah termasuk dengan mata uang Dolar Singapura dan Dolar Amerika.

“Selanjutnya uang ini akan kami simpan di rekening penampungan Kejati Sultra,” ungkapnya.

Patris mengatakan penyitaan tersebut adalah bentuk pertanggung jawaban kepada negara untuk disampaikan kepada masyarakat.

“Ini kami sampaikan bahwa sebagai bentuk pertanggung jawab kami selama menetapkan tersangka,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kejati sultra masih terus melakukan penyidikan terkait kasus korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konut.

“Penyidik masih mencari aset-aset para tersangka yang masih berkaitan dengan tindakan korupsi ini dan juga dan juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang kepada beberapa tersangka yang kami anggap memenuhi alat bukti untuk di proses,” tutupnya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *