• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati Sultra Periksa Direktur PT Midi Utama Indonesia dan Lazismu Soal Kasus Suap Alfamidi

redaksi by redaksi
15 Maret 2023
in Hukum
0
0
SHARES
176
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com- Tindak lanjut penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan seorang Tenaga Ahli Pemkot Kendari.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali melakukan pemeriksaan saksi pada Rabu (15/3/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan sebelumnya penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) telah melayangkan surat pemanggilan kepada dua orang saksi lainnya.

Kedua saksi tersebut, satu orang dari Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhamadiyah (Lazismu) dan Direktur PT Midi Utama Indonesia.

“Inisialnya gak tahu, tapi dapat informasi dari penyidik ini ada pemeriksaan dua orang dari pihak Lazismu dan Direktur PT Midi,” kata Dody.

Selanjutnya, Dody menambahkan saksi berikutnya akan kembali dilakukan pemeriksaan esok hari, Kamis (5/3/2023).

“Besok itu satu saksi lagi,” bebernya.

Ditanya soal pemeriksaan pihak Lazismu dengan kaitannya kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia, Dody tidak secara rinci menerangkan.

Namun Dody hanya mengatakan, bahwa Lazismu adalah mitra dari PT Midi Utama Indonesia.

“Lebih jelasnya nanti setelah ada hasil pemeriksaan,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra telah menetapkan tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Para tersangka masing-masing Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (RT) dan Syarif Maulana (SM) sebagai Tenaga Ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan pengelolaan keunggulan daerah.

Keduanya kini tengah mendekam dibalik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, selama 20 hari kedepan guna penyidikan lebih lanjut kasus suap tersebut. Ys

Tags: headlineKasus Korupsisuara kendari

RECENT NEWS

  • Peringati Hari Tani, DPD HKTI Sultra Gelar Berbagai Kegiatan di Muna
  • Residivis Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk, Polisi Sita Setengah Kilo Lebih Sabu
  • Pj Bupati Bombana Jemput Langsung Mesin Listrik ke Pulau Kabaena
  • Bupati Koltim Lantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Koltim

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!