Hukum

Kejati Sultra Periksa Direktur PT Midi Utama Indonesia dan Lazismu Soal Kasus Suap Alfamidi

×

Kejati Sultra Periksa Direktur PT Midi Utama Indonesia dan Lazismu Soal Kasus Suap Alfamidi

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com- Tindak lanjut penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan seorang Tenaga Ahli Pemkot Kendari.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali melakukan pemeriksaan saksi pada Rabu (15/3/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan sebelumnya penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) telah melayangkan surat pemanggilan kepada dua orang saksi lainnya.

Kedua saksi tersebut, satu orang dari Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhamadiyah (Lazismu) dan Direktur PT Midi Utama Indonesia.

“Inisialnya gak tahu, tapi dapat informasi dari penyidik ini ada pemeriksaan dua orang dari pihak Lazismu dan Direktur PT Midi,” kata Dody.

Selanjutnya, Dody menambahkan saksi berikutnya akan kembali dilakukan pemeriksaan esok hari, Kamis (5/3/2023).

“Besok itu satu saksi lagi,” bebernya.

Ditanya soal pemeriksaan pihak Lazismu dengan kaitannya kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia, Dody tidak secara rinci menerangkan.

Namun Dody hanya mengatakan, bahwa Lazismu adalah mitra dari PT Midi Utama Indonesia.

“Lebih jelasnya nanti setelah ada hasil pemeriksaan,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra telah menetapkan tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Para tersangka masing-masing Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (RT) dan Syarif Maulana (SM) sebagai Tenaga Ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan pengelolaan keunggulan daerah.

Keduanya kini tengah mendekam dibalik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, selama 20 hari kedepan guna penyidikan lebih lanjut kasus suap tersebut. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!