Hukum

Kejati Sultra Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo Konut

×

Kejati Sultra Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo Konut

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com– Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan di Wilayah IUP PT Antam, di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) terus bergulir.

Kali ini, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu AM selaku Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya dan RT selaku Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur, pada Rabu (16/8/2023).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP PT. Antam tbk, di Blok Mandiodo, Konut.

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan, peran kedua tersangka adalah telah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT. Antam, seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT. Cinta Jaya dan PT. Tristaco Mineral Makmur.

“Akibat perbuatan tersangka, hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang di lakukan oleh PT. Lawu Agung Mining (LAM) tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP, akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining, sehingga menimbulkan kerugian negara,” kata Ade Hermawan, Pada Media Rabu (16/8/2023).

Lebih lanjut Ade Hermawan menambahkan tersangka AM sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kendari. Sedangkan RC tidak memenuhi panggilan namun penyidik telah mempunyai alat bukti yang cukup sehingga RC ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan RC sebagai tersangka pada Rabu, 23 Agustus 2023,” tutupnya.

Dengan ditetapkan dua tersangka lagi, maka total tersangka dalam kasus Blok Mandiodo berjumlah 12 orang.

Berikut 10 orang yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka mereka ialah :
1) GM PT. Antam Konawe Utara inisial HA
2) Pelaksana Lapangan PT. LAM inisial GL
3) Dirut PT. LAM inisial OS
4) Pemilik PT. LAM inisial WAS
5) Dirut PT. KKP inisial AA,
6) Kepala Geologi Kementrian ESDM inisial SM
7) Evaluator RKAB inisial EBT
8) Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM inisial YB
9) Eks Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI inisial RJ
10) Sub Kordinator RKAB Kementrian ESDM RI inisial HJ.

Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *