Peristiwa

Kejaksaan Setor Uang Hasil Lelang dan Eksekusi Pidana Denda Perkara Tambang ke Kas Negara

×

Kejaksaan Setor Uang Hasil Lelang dan Eksekusi Pidana Denda Perkara Tambang ke Kas Negara

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Pusat Pemulihan Aset atau PPA Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menyetorkan  uang hasil lelang barang sitaan dan eksekusi pidana denda perkara pertambangan ke kas negara. Total uang hasil lelang barang sitaan dan eksekusi pidana denda perkara pertambangan itu, senilai Rp.9 milyar lebih.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Raimel Jesaja, SH. MH, mengatakan barang sitaan perkara pertambangan yang di lelang sebanyak 6 item dari 45 item, yang ke semuanya merupakan alat berat, seperti excavator, dump truk, serta articulat dump truk dengan nilai hasil lelang sebesar Rp 7 milyar lebih.

“Lelang itu, merupakan barang sitaan, yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, dari dua Perusahaan Tambang, yakni PT Rockstone Mining Indonesia dan PT Pertambangan Nikel Nusantara (PNN), yang merupakan JO dari Perusahaan PT Bososi, “kata Raimel Jesaja, SH. MH. Saat memberikan keterangan persnya, Selasa (8/3/2022).

Ditambahkan Kajati Sultra, dua perusahaan yang barangnya berupa alat berat dan dilakukan lelang, melakukan penambangan illegal tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kab.Konawe Utara.

Lanjut Raimel, selain itu juga, dilakukan eksekusi pidana denda terhadap sebuah perusahaan tambang yakni PT Natural Persada Mandiri yang melakukan penambangan tanpa izin dengan nilai denda sebesar Rp. 2 milyar.

“Jadi total uang yang di stor, dari hasil lelang barang sitaan dan eksekusi pidana denda perkara tambang, senilai Rp. 9 Milyar Lebih, “Ungkap Kajati Sultra.

Hasil bersih dari lelang barang sitaan dan eksekusi pidana denda perkara pertambangan itu, selanjutnya di stor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

“Semua barang sitaan yang di lelang, sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau INKRA, dari pihak Pengadilan Negeri Konawe, “Pungkas Raimel Jesaja, SH. MH. (YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *