Hukum

Kapolsek Towea Ditikam Pria Mabuk

×

Kapolsek Towea Ditikam Pria Mabuk

Sebarkan artikel ini

Mubar, suarakendari.com– Seorang pria di Kabupaten Muna Barat (Mubar), bernama Dedi (24 Tahun) harus berurusan dengan polisi, setelah menganiaya KapolsekTowea, Ipda Laode Ali.

Dedi, melakukan penganiayaan dengan menikam sang Kapolsek menggunakan pisau badik.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, S.Ik, mengatakan, pada Sabtu (5/3/2022), sekitar pukul 22.45 Wita, korban melintas di Kelurahan Konawe, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat menggunakan mobil bersama istri dan anaknya. Saat itu, korban melintas dari arah Kota Raha menuju Desa Latawe.

“Pada saat di perjalanan korban melihat pelaku berdiri di pinggir jalan seperti sedang mabuk dan mencoba menghentikan mobil korban yang di kendarai. Atas hal itu sang Kapolsek memperlambat laju mobilnya, tiba-tiba mendengar kaca mobil bagian belakang berbunyi seperti ada yang memukul, “Kata Kapolres Muna, dalam konfrensi persnya, selasa (8/3/2022).

Kemudian Korban menghentikan mobilnya dan keluar melihat pelaku berdiri sambil memegang pisau jenis badik, yang saat itu masih di dalam sarung badik.

Lanjut Kapolres Muna, Korban mendatangi Pelaku dan bertanya ” Kenapa kamu memukul mobil saya ?” namun pelaku tidak menjawab pertanyaan korban malah menunjukan pisaunya dengan mengangkat pisau menggunakan tangan kiri.

Korban sempat menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang anggota polisi. Korban kemudian memegang tangan pelaku yang sementara mengangkat badik dengan maksud merebut badik dari tangan pelaku.

Namun, pelaku berontak sehingga terjadi saling tarik antara korban dengan pelaku. Lalu pelaku mencabut badik dari sarungnya menggunakan tangan kanan dan mengayunkan pisau ke arah dada korban.

“Korban menghindar dengan cara mengayunkan tangan kiri, untuk menangkis tusukan pisau jenis badik pelaku, yang mengakibatkan lengan kiri korban bagian atas terkena tusukan pisau jenis Badik, “Imbuh AKBP Mulkaifin, S.Ik

Usai menikam korban, pelaku langsung melarikan diri,meninggalkan lokasi kejadian.

Mendapat laporan itu, Reskrim Polres Muna, yang di Pimpin Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra,S.T.K,S.Ik, langsung menuju lokasi kejadian.

Dan pada minggu (6/3/2022), sekitar pukul 01.00 Wita, tim Resmob Polres Muna menangkap pelaku, di rumah orang tuanya di Kel. Konawe Kec. Kusambi, Kab. Muna Barat (Mubar).

“Saat kami tangkap pelaku seolah – olah sedang kerasukan, sehingga terjadi tarik menarik antara polisi dan pihak keluarga pelaku, “Ungkap AKBP Mulkaifin, S.Ik.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dalam sel tahanan mapolres Muna, dan di jerat Pasal 351 ayat (1) KUHP Tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. YS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *