• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kambuh, Pencuri Motor Ini Kembali Dibekuk Polisi Setelah Beroperasi di 10 Lokasi Berbeda

redaksi by redaksi
31 Agustus 2022
in Hukum
0
0
SHARES
202
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com – Pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di parkiran kampus di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya ditangkap.

Pelaku ditangkap oleh tim Resmob Polda Sultra yang tengah menyamar sebagai pembeli motor di Lorong Pelangi, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Selasa (30/8/2022).

Identitas pelaku bernama Asriadi (33 Tahun), yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan, dan pelaku juga merupakan residivis, serta baru beberapa bulan keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kendari, dalam kasus yang sama yakni pencurian.

“Menurut pengakuan pelaku, kerap mencuri motor mahasiswa yang di parkir di halaman kampus-kampus. Terakhir dia mencuri di parkiran Masjid di kampus IAIN Kendari,” ujar Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Jimmy Fernando, yang di damping Panit Resmob Polda Sultra, Ipda Jefri Yosep, Saat memberikan keterangan kepada media, pada Rabu (31/8/2022).

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Jimmy, modus pelaku dalam melakukan aksi pencuriannya dengan menyasar sepeda motor mahasiswa yang terparkir di halaman Kampus. Tak tanggung tanggung pelaku beroperasi di 10 lokasi berbeda.

Salah satunya, pelaku pernah mencuri sepeda motor mahasiswa yang diparkir di halaman Masjid kampus IAIN Kendari.

“Disini pelaku berpura-pura mau ibadah di Masjid dalam kampus IAIN. Saat melihat situasi sepi, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor mahasiswa yang tidak terkunci lehernya,” terangnya.

Mantan Kasat Intel Polres Bombana ini menambahkan, sepeda motor hasil curian sebagian besar dijual ke penadah dengan harga murah yang bervariasi.

“Sepeda motor hasil curian dijual oleh pelaku ke penadah dengan harga bervariasi mulai Rp 2-3 juta,” ucapnya.

Kini pelaku telah diamankan dalam sel tahanan Polda Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya usai ditangkap karena mencuri motor.

“Pelaku dijerat pasal 363 Ayat (3) Subsider Pasal 362 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelas Jimmy. Ys

Tags: curanmorheadlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Kota Baubau Raih Prestasi Terbanyak Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal
  • Nestapa Nasib Warga Waturambaha
  • Polda Sultra Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Personel Teladani Rasulullah
  • Meneladani Akhlak Rasulullah SAW, Satbrimob Polda Sultra Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!