Hukum

Kambuh, Pencuri Motor Ini Kembali Dibekuk Polisi Setelah Beroperasi di 10 Lokasi Berbeda

×

Kambuh, Pencuri Motor Ini Kembali Dibekuk Polisi Setelah Beroperasi di 10 Lokasi Berbeda

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di parkiran kampus di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya ditangkap.

Pelaku ditangkap oleh tim Resmob Polda Sultra yang tengah menyamar sebagai pembeli motor di Lorong Pelangi, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Selasa (30/8/2022).

Identitas pelaku bernama Asriadi (33 Tahun), yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan, dan pelaku juga merupakan residivis, serta baru beberapa bulan keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kendari, dalam kasus yang sama yakni pencurian.

“Menurut pengakuan pelaku, kerap mencuri motor mahasiswa yang di parkir di halaman kampus-kampus. Terakhir dia mencuri di parkiran Masjid di kampus IAIN Kendari,” ujar Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Jimmy Fernando, yang di damping Panit Resmob Polda Sultra, Ipda Jefri Yosep, Saat memberikan keterangan kepada media, pada Rabu (31/8/2022).

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Jimmy, modus pelaku dalam melakukan aksi pencuriannya dengan menyasar sepeda motor mahasiswa yang terparkir di halaman Kampus. Tak tanggung tanggung pelaku beroperasi di 10 lokasi berbeda.

Salah satunya, pelaku pernah mencuri sepeda motor mahasiswa yang diparkir di halaman Masjid kampus IAIN Kendari.

“Disini pelaku berpura-pura mau ibadah di Masjid dalam kampus IAIN. Saat melihat situasi sepi, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor mahasiswa yang tidak terkunci lehernya,” terangnya.

Mantan Kasat Intel Polres Bombana ini menambahkan, sepeda motor hasil curian sebagian besar dijual ke penadah dengan harga murah yang bervariasi.

“Sepeda motor hasil curian dijual oleh pelaku ke penadah dengan harga bervariasi mulai Rp 2-3 juta,” ucapnya.

Kini pelaku telah diamankan dalam sel tahanan Polda Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya usai ditangkap karena mencuri motor.

“Pelaku dijerat pasal 363 Ayat (3) Subsider Pasal 362 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelas Jimmy. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *